Sita Ribuan Amunisi, Polda Lampung Bongkar Pabrik Senjata Api Rakitan di Kemiling

img
Ekspose kasus penggerebekan pabrik senjata api rakitan di Lampung. 

MOMENTUM, Lampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggerebek pabrik pembuatan senjata api rakitan di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung. Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilaporkan pada 2 Mei 2025. 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka RK yang kedapatan memiliki senjata api rakitan menyerupai FN dan empat butir amunisi kaliber 9x19 mm. 

"Atas laporan itu diamankan tersangka RK beserta barang bukti senjata api (senpi) rakitan menyerupai FN dan 4 butir amunisi kaliber 9x19 mm. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap RK diketahui RK membeli senpi dari seseorang berinisial RS sejumlah Rp 8 juta," kata Helmy di Mapolda Lampung, Kamis (26-6-2025). 

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan, RS memproduksi senjata api rakitan di rumahnya yang disulap menjadi pabrik mini. 

"Di rumah RS ditemukan barang bukti berupa 3 air gun yang telah dikonversikan menjadi senjata api caliber, 2 unit bor, 1 mesin gerinda, 1 unit mesin las, 1 mesin poles, 1 buah palu, 20 buah mesin bulat menyerupai laras, 11 buah besi plat, 3 buah silinder rakitan, 2 buah silinder air gun, 5 besi holo, 4 pucuk air gun, 2 buah magazen, 2 cet semprot, 18 matabor, 40 mata gerinda dan 1 box isi per," ungkapnya. 

Jual Online 

RS juga mengaku membeli amunisi melalui platform e-commerce. Dari pengakuan ini, Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pengembangan hingga ke Purbalingga, Jawa Tengah, dan menangkap tersangka A. 

"Di sana kami mengamankan tersangka A beserta barang bukti sebanyak 8.353 butir amunisi dari berbagai jenis, 10 unit magazen, 7 unit teleskop, 4 unit peredam senjata, 5 unit laras pendek, 1 unit pematik, 1 unit grendel, 1 unit handphone, dan satu unit tab," tambah Helmy. 

Pihak kepolisian mengungkap, penjualan amunisi ini disamarkan di e-commerce oleh tersangka ABT. 

"Jadi nama-nama foto amunisi yang dijual ini disamarkan oleh tersangka ABT, seperti 'Mur Baut' dan menambahkan kode amunisi pada nama produk itu, guna menghindari pengawasan dari pihak e-commerce," beber Helmy. 

Pabrik senjata api rakitan ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023. Tersangka RS mengaku belajar merakit senjata dari YouTube dan mendapat keuntungan Rp 6 juta per unit senjata. 

"Keuntungan yang didapat per senjata itu Rp6 juta. Dan katanya belajar melalui YouTube," ucap Helmy. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan, pembuatan, dan penyelundupan senjata api serta amunisi secara ilegal. 

"Dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," tegas Helmy.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos