Dokumen Izin Belum Lengkap, Pemkab Lampura Tutup Pabrik Tapioka PT SIP

img

MOMENTUM, Kotabumi-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) akhirnya menutup sementara operasional pabrik tapioka milik PT Samudera Intan Pusaka (SIP), di Kecamatan Kotabumi Utara.

Langkah tegas itu menyusul belum adanya dokumen izin lengkap yang dimiliki perusahaan tersebut. 

Hal itu disampaikan Iwan Sagita, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampura, kepada harianmomentum.com, kemarin.

Menurut Iwan, saat rapat dengar pendapat lintas komisi di DPRD Lampura, pihak legislatif merekomendasikan penutupan sementara pabrik tapioka milik PT SIP.

“Direkomendasikan ditutup. Hingga mereka melengkapi semua dokumen perizinan baru boleh beroperasi kembali,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Lampura, Rahmat Fadli. Menurut dia, hasil temuan mereka di lapangan bersama pemkab dan Komisi I, II dan III, pabrik harus ditutup.

"Kami minta pabrik ditutup sampai seluruh perizinannya dilengkapi. Termasuk urusan pajak dan lainnya," tambah Rahmat Fadli.

Anggota Fraksi PKB itu juga menyayangkan sikap perusahaan yang belum melengkapi perizinan namun telah beroperasi. 

"Seharusnya kan lengkapi dulu semua dokumen perizinan baru kemudian beroperasi. Jangan dibalik- balik dunia ini, bisa kacau,” tegasnya.

Baca juga: DLH Provinsi Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi untuk PT SIP

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung memastikan belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin terhadap Pabrik Tapioka milik PT Samudera Intan Pusaka (SIP), di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. 

Hal itu disampaikan Kepala bidang (Kabid) Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH), DLH Lampung, Yulia Mustika Sari kepada harianmomentum.com, Minggu (29-6-2025).

Menurut Yulia, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).

"Intinya, kami (DLH Provinsi, red) belum pernah mengeluarkan izin untuk PT SIP. Silahkan tanya ke kabupaten setempat," kata Yulia.

Meski demikian, dia belum berani memastikan apakah perusahaan tersebut memiliki izin atau tidak.

Sebab, seluruh jenis perizinan yang berdampak besar terhadap lingkungan, seharusnya terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari Kabupaten, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

"Kalau tidak ada di provinsi, coba tanya ke kabupaten. Kalau tidak ada berarti mereka belum ada izin dan kegiatannya ilegal," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos