DLH Provinsi Nyatakan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin untuk Pabrik Tapioka PT SIP

img

MOMENTUM, Bandarlampung-- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung memastikan belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin terhadap Pabrik Tapioka milik PT Samudera Intan Pusaka (SIP), di Kabupaten Lampung Utara.  

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala bidang (Kabid) Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH), DLH Lampung, Yulia Mustika Sari kepada harianmomentum.com, Minggu (29-6-2025).

Menurut Yulia, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).

"Intinya, kami (DLH Provinsi, red) belum pernah mengeluarkan izin untuk PT SIP. Silahkan tanya ke kabupaten setempat," kata Yulia.

Meski demikian, dia belum berani memastikan apakah perusahaan tersebut memiliki izin atau tidak. 

Baca juga: Pabrik Tapioka PT SIP Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Sebab, seluruh jenis perizinan yang berdampak besar terhadap lingkungan seharusnya terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari Kabupaten, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

"Kalau tidak ada di provinsi, coba tanya ke kabupaten. Kalau tidak ada berarti mereka belum ada izin," jelasnya.

Sayangnya, dia enggan berkomentar lebih lanjut terkait PT SIP. Termasuk terkait pencemaran limbah yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.

Menurut dia, kewenangan sepenuhnya berada di DLH Kabupaten Lampung Utara.

"Maaf, untuk PT SIP saya belum bisa memberi informasi. Karena PT SIP kewenangan Kabupaten Lampung Utara dan kami juga tidak turun ke lokasi," tuturnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos