MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali melakukan penghentian tuntutan kepada dua tersangka melalui restorative justice (RJ).
Kali ini yang dihentikan penuntutannya oleh Kejari Tanggamus melalui Bidang Pidana Umum (Pidum) adalah kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia.
Kedua tersangka adalah Redi Purnawan (29) warga Pekon Kedamaian, Kecamatan Kotaagung,Tanggamus dan Budi (35) warga Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Peristiwa lakalantas itu terjadi pada Juni 2024 sekitar 23.30 WIB. Kronologinya, Redi Purnawan (29) tahun mengemudikan Minibus Toyota Avanza BE 2066 RO dari arah Badar Lampung menuju Pekon Maja Kecamatan Kotaagung Barat Tanggamus.
Sesampainya di Jalur Dua Jalan Ir Juanda Kotaagung, Avanza yang dikendarai Redi menabrak truk muatan semen BE 8775 AA yang tengah terparkir yang memakan hampir setengah badan jalan.
Saat itu posisi Redi membawa Roli Efendi yang duduk di bangku depan kiri sebelah sopir. Avanza menabrak sisi kanan truk hingga Avanza mengalami ringsek cukup parah.
Akibat lakalantas itu, korban Roli Efendi mengalami luka serius dan kritis, sempat dibawa ke RS Batin Mangunang Kota Agung, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
Saat menjalani perawatan di RS Urip Sumoharjo, takdir berkata lain, Roli meninggal dunia. Akibat peristiwa tersebut, baik Redi maupun Budi diproses hukum, ke duanya dianggap lalai yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia.
Setelah diproses oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Tanggamus tersangka dilimpahkan ke Kejari Tanggamus. Ke dua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.
Namun karena terjadi perdamaian antara pihak keluarga korban dengan tersangka, lalu pengajuan Restorative Justice dikabulkan Kejari Tanggamus, sehingga ke dua tersangka akhirnya resmi dibebaskan dari segala tuntutan pidana.
Penghentian tuntutan kepada dua tersangka itu ditandai dengan pelasapan rompi tahanan dan penyerahan surat keputusan oleh Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin disaksikan Kepala Pekon Kedamaian Azwan Juni dan Banit Gakkum Satlantas Polres Tanggamus Aipda Kuswanto di Balai Rakyat Pekon Kedamaian, Senin sore 7 Juli 2025.
Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin didampingi Kasi Pidana Umum Eko Nurlianto mengatakan bahwa syarat penyelesaian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah terpenuhi perkara sebagaimana dimaksud pada angka 1 sehingga dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
"Syarat telah terpenuhi untuk dilakukan RJ dari perkara ini, seperti telah ada kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan tersangka. Baik tersangka dan keluarga dari para korban sama-sama menyadari bahwa peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut merupakan suatu musibah yang tidak disengaja dan tersangka telah menyesali peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut,"ujar Adi Fakhruddin.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari berpesan kepada ke dua tersangka untuk selalu berhati-hati dalam membawa kendaraan ke depannya.
"Semoga setelah bebas bisa langsung adaptasi untuk berbaur dengan masyarakat. Jadikan peristiwa kemarin sebagai pembelajaran agar lebih hati-hati lagi baik si pengemudi Avanza dan pengemudi truk. Kalau ngantuk beristirahat, pilih tempat yang aman, lalu kasih tanda isyarat kalau berhenti di pinggir jalan,"pungkas Adi Fakhruddin.
Redi mengaku senang bisa dibebaskan dari segala tuntutan dan bisa kembali ke keluarga. "Senang banget rasanya, sudah kangen sama istri dan anak,"ujarnya tersenyum. (**)
Editor: Muhammad Furqon