MOMENTUM, Gunungsugih--Beredar video penganiayaan seorang anak di Kecamatan Gunungsugih Lampung Tengah (Lamteng).
Dalam video yang berdurasi sekitar 1 menit itu, terlihat seorang pemuda tengah menganiaya seoarang yang dituduh mencuri.
Menyikapi itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono mengatakan, video yang beredar tersebut telah menjadi atensi Polres setempat.
"Kami juga sudah melihat video tersebut. Untuk saat ini masih dalam proses pengusutan PPA Polres Lamteng," kata Eko, Selasa (22-7-2025).
Selain itu, pihak keluarga korban juga telah membuat laporan ke PPA Polres Lamteng. Aparat kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan keluarga.
"Nanti dalam proses ini akan mengerucut siapa tersangka penganiyaan terhadap anak tersebut. Hal itu masih dalam proses pihak PPA Polres Lamteng," sebutnya.
Dia menegaskan, penganiayaan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk penganiayaan.
"Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, dengan ancaman hukuman yang lebih berat jika anak mengalami luka berat atau meninggal dunia," tegasnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya