MOMENTUM, Bandarlampung--Peltu Yun Heri Lubis, yang menjabat sebagai Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu Sub Negarabatin, dituntut Oditur Militer (Odmil) dengan hukuman penjara selama enam tahun dan pemecatan dari satuan TNI.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21-7-2025).
Yun Heri Lubis terbukti terlibat dalam bisnis perjudian sabung ayam dan judi koprok bersama Kopda Bazarsah di Karangmanik, Kecamatan Negarabatin, Kabupaten Waykanan, Lampung.
Ia dikenakan pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Perjudian. “Menyatakan, terdakwa Peltu Yun Heri Lubis, terbukti bersalah melakukan pidana perbuatan tanpa izin membuka arena judi. Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan hukuman tambahan pemecatan dari satuan TNI,” kata Oditur Militer Mayor CHK Lisnawati saat membacakan tuntutan, dikutip dari kanal youtube DilmilZonePalembang.
Oditur menilai Peltu Yun Heri Lubis telah mencemarkan nama baik TNI dan melanggar sumpah Sapta Marga Prajurit TNI.
Tindakan Yun Heri Lubis juga dianggap menjadi penyebab tewasnya tiga anggota polisi dari Polsek Negara Batin saat melakukan penggerebekan. Oleh karena itu, Oditur menyertakan pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta dalam tindakan kriminal. “Perbuatan terdakwa secara tidak langsung menimbulkan tiga polisi tewas. Perbuatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan sebab akibat,” ujarnya.
Oditur juga menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa selama persidangan. “Hal yang meringankan nihil,” tegasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan