MOMENTUM, Kotabumi--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Mayjend Ryacudu Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka berninisial AFS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat sebagai direktur di RSUD Ryacudu, dan ID, selaku pelaksana kegiatan di lapangan.
Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap keduanya selama sekitar delapan jam, mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB, Selasa 29 Juli 2025. Usai diperiksa, keduanya langsung ditahan di Rutan Kotabumi, Lampung Utara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Azhari Tanjung, mewakili Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbini, menjelaskan, penetapan ini merupakan hasil dari penyidikan selama enam bulan terakhir.
Dalam proses tersebut, tim penyidik menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp211 juta dari total pagu anggaran proyek sebesar Rp2,39 miliar.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp211 juta. Tersangka ID juga bukan pihak pemenang tender, namun tetap melaksanakan pekerjaan,” ujar Azhari.
Anggaran proyek tersebut meliputi: Rehabilitasi Ruang ICU sebesar Rp227,3 juta; Rehabilitasi Ruang Kebidanan sebesar Rp944,2 juta; Rehabilitasi Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp1,22 miliar
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)
Editor: Muhammad Furqon