Polres Lamsel Ungkap Kasus Pencabulan 13 Anak di Bawah Umur

img
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan saat jumpa pers. (Foto: Bob).

Harianmomentum.com - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) mengungkap kasus pencabulan terhadap 13 anak di bawah umur yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan agama di Kecamatan Natar.


Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sejak 2013 sampai dengan tahun 2018. Pelaku yang sudah ditangkap berjumlah tiga orang.


"Tersangka berinisial AU, SA dan NS. Sebagian korban sudah ada sebagian yang lulus. Saat ini perkara sudah ditangani oleh Sat Reskrim dan unit PPA Reskrim," ujar Syahran saat jumpa press di Mapolres setempat, Kamis (18/01).


Dijelaskan Syarhan, pihaknya telah melakukan tes psikologi kejiwaan terhadap ketiga pelaku dengan meminta bantuan kepada bagian psikologi Polda Lampung dan masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.


"Kita juga melakukan visum terhadap kelamin dan juga jalur pembuangan BAB para pelaku. Satu pelaku didapatkan memiliki penyimpangan prilaku seksual dan hasil visum dari pelaku terdapat luka yang merupakan luka lama," jelas Syarhan.


Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang korban dan dimintai keterangan, dimana korban rata-rata berusia diantara 16-18 tahun. Seluruh korban merupakan laki-laki, karena dominan santri di ponpres tersebut adalah laki-laki.


"Motif yang dilakukan pelaku dengan cara melakukan pemijatan, namun disalahgunakan dengan pelaku dengan cara merangsang alat kelamin korban bahkan melakukan oral seks. Pelaku juga meminta korban untuk melakukan sodomi kepadanya," ujarnya.


Pelaku yang merupakan pegawai di ponpres telah berkali-kali melakukan perbuatannya terhadap korban. Bahkan ada korban yang lebih dari 20 kali dicabuli oleh salah seorang pelaku.


"Saat ini kita telah membentuk satgas khusus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Untuk pelaku yang diamankan, kita kenakan Pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.


Sementara itu salah seorang pelaku NS mengaku, tindakan pencabulan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu pelaku memegang dan meremas kemaluan korban.


"Awalnya korban datang ke saya dan meminta rokok, lalu saya pegang kemaluannya. Korban juga datang sendiri dan tidak saya paksa atau saya iming-imingi. Saya di sana pegawai masak sudah lima tahun, korban pertama berusia sekitar 16 tahun," ungkap pria yang sudah berkeluarga ini. (bob).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos