MOMENTUM, Pringsewu--Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Kabupaten Pringsewu menangkap tersangka pemerkosaan di perkebunan Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, yang terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap di kediamannya sepekan kemudian pada Senin, 4 Agustus 2025 dini hari. Sementara korbannya, wanita berinisial KUM (28), warga Telukbetung, Bandarlampung.
Korban mengaku menjadi korban perkosaan, setelah berinteraksi dengan pelaku melalui aplikasi Michat. Dalam percakapan, pelaku mengaku bernama “Supriyadi” dan menawarkan sejumlah uang dengan dalih memesan layanan kencan. Namun sesampainya di lokasi, korban dibawa ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau.
“Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan juga merampas telepon genggam miliknya sebelum melarikan diri ke dalam perkebunan. Namun motor pelaku tertinggal di lokasi, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” terang Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin 4 Agustus 2025.
Rohmadi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Pelaku sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti penting, yakni satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, handphone milik korban, handphone pelaku, serta sepeda motor pelaku yang sempat tertinggal di lokasi kejadian,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, yakni area perkebunan Pekon Sidoharjo. Seluruh korban merupakan perempuan berbeda yang juga dikenalnya melalui aplikasi Michat.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami lebih lanjut rangkaian kejadian tersebut dan kemungkinan adanya korban lainnya.
Atas perbuatannya, AC akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Kapolsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring dan tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal.
Dia juga mengajak siapa pun, khususnya para perempuan, yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk tidak ragu melapor ke kepolisian. “Kami siap memberikan perlindungan dan menindaklanjuti setiap laporan. Keberanian korban untuk melapor akan sangat membantu dalam mengungkap seluruh jaringan tindak kejahatan ini,”imbuh Rohmadi. (**)
Editor: Muhammad Furqon