MOMENTUM, Pringsewu--Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa 5 Agustus 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Bambang Kurniawan didampingi Wakil Ketua II DPRD Hernawan. Dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda serta elemen lainnya, serta 32 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.
Bupati Pringsewu mengatakan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Serta keadaan yang menyebabkan SILPA sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, disamping keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
“Hal ini ditegaskan pada Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, beberapa kondisi menyebabkan dilakukannya perubahan APBD 2025,” ujarnya.
Bupati juga mengungkap struktur perubahan KUA-PPAS 2025, yaitu anggaran pendapatan menjadi Rp1,28 triliun, dari sebelumnya Rp1,25 triliun. Kemudian anggaran belanja menjadi Rp 1,31 triliun, dari sebelumnya Rp 1,27 triliun. Untuk pembiayaan tetap Rp 1 miliar yang dimanfaatkan untuk penyertaan modal Bank Lampung.
“Pembiayaan pada perubahan APBD 2025 surplus Rp21,6 miliar, guna menutup defisit anggaran, sehingga perubahan APBD 2025 menjadi berimbang,” imbuhnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon