MOMENTUM, Bandarlampung -- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung me-launching Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik dan antrean online.
Layanan itu diresmikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung Albert Muntarie, Jumat 1 Agustus 2025. Dihadiri perwakilan PPAT Bandarlampung.
Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik dan juga antrean online ini merupakan sebuah inovasi digital yang digagas Kementerian ATR/BPN yang akan membuat urusan pertanahan masyarakat menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.
Implementasi peralihan elektronik ini, khususnya dalam layanan pertanahan, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat, seperti peralihan hak atas tanah, dari proses manual menjadi proses elektronik, sehingga mempercepat pelayanan dan mengurangi potensi kesalahan serta penyalahgunaan. Lewat pelayanan baru ini, proses peralihan hak atas tanah bisa dipersingkat hingga 50 persen dibandingkan dengan sistem pelayanan peralihan hak yang sebelumnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, Albert Muntarie mengatakan, peralihan ini diharapkan dapat menjadikan pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung menjadi lebih baik lagi karena menghadirkan sistem yang lebih efisien.
Layanan Peralihan Hak ini sudah integrasi penuh dengan KKP. Sehingga, pemohon dan PPAT bisa mengajukan permohonan, mengunggah dokumen, dan memantau status pelayanan langsung secara online.
Dalam layanan ini juga, proses verifikasi dokumen seperti BPHTB dan BPH juga bisa dilakukan melalui sistem elektronik. Tidak hanya itu, PPAT sebagai mitra Kementerian ATR BPN juga dimudahkan dengan layanan pelalihan elektronik ini, karena Pembuatan dan pelaporan akta bisa langsung dilakukan secara digital lebih cepat dan efisien oleh PPAT melalui akun mitra.
Selain itu, pendaftaran online juga diberlakukan bagi setiap layanan pertanahan. online dapat dilakukan di aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN yaitu Aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat yang akan melakukan pengurusan pertanahan cukup mendaftar secara online dari rumah atau dari mana saja, sehingga tidak perlu menunggu lama mengambil secara manual di loket. Sistem ini tentu saja bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendaftar pengurusan pertanahan.
Sistem elektronik dan modern yang meminimalisir sistem tatap muka, akan memperkecil resiko pungli, serta mendukung digitalisasi pertanahan nasional di era transformasi digital. (**)
Editor: Muhammad Furqon