MOMENTUM, Pringsewu--Diduga terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang, seorang pria di Kabupaten Pringsewu, mencuri motor milik temannya sendiri. Pelaku berinisial JM (46), warga Pekon Fajaragung, Pringsewu. Kini telah diamankan pihak kepolisian dan mendekam di sel tahanan.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan, penangkapan JM merupakan tindak lanjut dari laporan warga Tukiman (47), warga Kelurahan Pringsewu Barat, yang kehilangan sepeda motor.
"Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, Unit Reskrim Polsek Pringsewu dapat mendeteksi dan menangkap terduga pelaku saat yang bersangkutan berada di rumahnya,"terang Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam laporannya, Tukiman mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban mengajak pelaku ke rumahnya menggunakan motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 7212 UA.
Setibanya di rumah, korban memarkirkan motornya di halaman samping rumah dengan kunci kontak masih terpasang.
Bahkan, keduanya sempat berbincang di dalam rumah, namun tak lama kemudian pelaku berpamitan keluar rumah dengan alasan hendak menelepon. Setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tidak kunjung kembali. Saat dicek, korban mendapati sepeda motornya juga telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pringsewu. Petugas sempat mengalami kesulitan melacak keberadaan JM karena yang bersangkutan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
"Pelaku akhirnya dapat kami amankan pada Selasa 5 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya," beber Rohmadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Dia mengungkapkan terdesak kebutuhan untuk membayar utang karena tidak mendapatkan pinjaman dari pihak lain.
Sedang motor yang diambilnya sempat digadaikan oleh pelaku untuk melunasi utangnya, sebelum akhirnya ditebus kembali dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal. JM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (**)
Editor: Muhammad Furqon