Penembakan Polisi di Waykanan, Kopda Bazarsah Dihukum Mati

img
Tangkapan layar sidang putusan Kopda Bazarsah. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Militer I-04 Palembang, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Waykanan, Lampung.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11-8-2025).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dilanjutkan mengetuk palu sidang, dikutip dari kanal youtube Pengadilan Militer I-04 Palembang (Dilmil Zone Palembang).

Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga korban.

Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Pada akhir persidangan, penasehat hukum Kopda Bazarsah menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya banding. Sementara putusan hakim diterima Oditur Militer.

"Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap sampai tujuh hari kedepan sebagaimana KUHAP. Bahwa perkara ini di hari ke delapan, berarti Selasa pagi, apabila PH tidak mengajukaan upaya hukum dan Oditur tetap menerima maka inkrah. Namun, jika salah satu atau keduanya mengajukan upaya banding maka perkara akan dikirim ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan untuk sidang selanjutnya dengan pemeriksaan tingkat banding," jelas Hakim ketua.

Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025.

Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karangmanik, Kabupaten Waykanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.

Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Waykanan).

Penembakan itu dilakukan oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos