MOMENTUM, Bandarlampung--Bandara Radin Inten II kembali ditetapkan sebagai bandara internasional setelah statusnya dicabut pada tahun 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, ditetapkannya status internasional itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KM 37 tahun 2025.
Dalam keputusan menteri tersebut, terdapat 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional. Salah satunya Bandara Radin Inten II.
"Alhamdulillah Bandara Radin Inten II ditetapkan kembali sebagai Bandara Internaaional," kata Bambang, Selasa (12-8-2025).
Dia mengatakan, akan menindaklanjuti keputusan tersebut guna mempersiapkan embarkasi haji penuh dan direck umroh Lampung - Jeddah. "Serta mempersiapkan penerbangan ke luar negeri lainnya," ucapnya.
Sementara, General Manager Bandara Radin Inten II Lampung Granito Wahyu Hindrawan menjelaskan, dikembalikannya status bandara internasional itu merupakan kabar baik bagi masyarakat.
Menurut dia, Bandara Radin Inten II Lampung sedang melakukan beberapa persiapan yang menjadi syarat wajib bagi bandara internasional.
Salah satunya adalah pemenuhan dokumen berupa surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan serta surat rekomendasi menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan yang harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
"Tahap awal ini, kami sedang melakukan beberapa persiapan dokumen persyaratan untuk kembali menjadi bandara yang berstatus internasional," jelasnya.
Dia menyebutkan, Bandara Radin Inten II diberikan waktu enam bulan untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut.
Selanjutnya, Bandara Radin Inten II juga sedang melakukan pemenuhan persyaratan fasilitas keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara internasional.
Termasuk ketersediaan unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan.
"Secara paralel kami dari Bandara Radin Inten II Lampung juga sedang memenuhi persyaratan fasilitas keselamatan, keamanan dan pelayanan bandara internasional serta unit kerja dan personel kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan," tuturnya.
Dia berharap agar proses persiapan tersebut mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat Lampung serta seluruh stakeholder terkait.
Sehingga, rute penerbangan internasional dapat terlaksana di Bandara Radin Inten II Lampung.
"Terutama pihak-pihak maskapai penerbangan agar dapat membuka rute penerbangan internasional di Bandara Radin Inten II Lampung. Sehingga dapat meningkatkan nilai investasi dan kunjungan wisatawan mancanegara di Provinsi Lampung," tutupnya.
Terpisah, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mendukung dikembalikannya status internasional terhadap Bandara Radin Inten II.
Meski demikian, Giri mengingatkan, status bandara internasional itu perlu dipertahankan.
"Bagaimana cara mempertahankannya? Ya harus punya pasar internasional," kata Giri.
Karena itu, dia berharap, adanya penerbangan ke negara-negara tetangga dari Lampung. Seperti Singapura dan Malaysia.
"Ya minimal-minimal bisa umroh langsung dari Lampung dan penerbangan ke negara tetangga," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya