MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf di Aula Sai Batin Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung.
Koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Provinsi Lampung serta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung.
Kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari program yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN. Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kekuatan hukum hak atas tanah bagi tanah wakaf serta rumah ibadah di Indonesia. Kementerian ATR/BPN saat ini fokus mempercepat sertipikasi tanah wakaf untuk mendukung keamanan dan keselamatan beribadah.
Program pemerintah untuk sertifikasi tanah wakaf ini adalah upaya bersama antara Kementerian Agama, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan mencegah sengketa.
Tujuan percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memastikan pemanfaatan aset wakaf sesuai dengan kehendak wakif (orang yang mewakafkan).
Sertifikasi ini juga penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan tanah wakaf, serta memastikan pengelolaan yang efisien dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dengan demikian, percepatan sertifikasi tanah wakaf memiliki dampak positif yang luas, tidak hanya bagi wakif dan nazir, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.
Hal itu juga diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, Albert Muntarie. Menurut dia, proses percepatan sertipikasi tanah wakaf ini untuk semua pihak dan bukan hanya untuk BPN. “Proses Sertipikasi ini membutuhkan sinergi dari semua pihak, semuanya bekerjasama untuk bisa mensukseskan sertipikasi ini dan bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak,” kata Albert.
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Provinsi Lampung memberikansosialisasi terkait Percepatan Tanah Wakaf dan juga dilanjutkan sesi tanya jawab. (**)
Editor: Muhammad Furqon