MOMENTUM, Bandarlampung--Provinsi Lampung mendapatkan penambahan kuota 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada tahun 2025.
Lokasi penambahan SPPG untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut tersebar di kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Saipul saat rapat persiapan di Ruang Sungkai Balai Keratun, Rabu (13-8-2025).
"Yang kita usulkan sebetulnya ada 49. Tapi kuotanya hanya 45 saja," kata Saipul.
Meski demikian, menurut dia, dari kuota 45 tersebut, belum tentu semuanya akan disetujui untuk dibangun SPPG.
Dia menjelaskan, lokasi-lokasi yang diusulkan untuk membangun SPPG akan disurvei terlebih dahulu.
"Ini belum tentu juga 45 itu akan disetujui semua. Kita akan lihat apakah layak dibangun atau tidak," jelasnya.
Dia menyebutkan, SPPG itu akan dibangun oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sedangkan untuk lahan yang menjadi lokasi SPPG milik pemerintah daerah.
"Kita hanya memfasilitasi berupa peminjaman lahan dan survei yang akan dilakukan," ujarnya.
Sementara, Asisten Bidang Administrasi Umum Sulpakar mengatakan, survei akan dilakukan oleh tim dari Kemendagri dan Kementerian PU.
"Kita (pemprov dan kabupaten/kota) mendampingin tim dari pemerintah pusat untuk suvei lokasi yang sudah diusulkan," kata Sulpakar.
Selain itu, dia mengatakan, pemerintah daerah juga akan memastikan lokasi yang diusulkan tidak berada dalam sengketa.
Sehingga, SPPG yang akan dibangun itu ditargetkan rampung pada Desember mendatang.
"Kita memastikan lokasi yang diusulkan tidak ada sengketa. Sehingga pada Desember 2025, SPPG di setiap kabupaten/kota selesai dibangun," jelasnya.
Dia berharap, SPPG yang dibangun tersebut akan mulai beroperasi pada tahun 2026.
"Sasaran kita jumlah murid 150.399 orang yang menjadi kewenangan Pemprov Lampung. Termasuk juga yang kewenangan kabupaten/kota dan Kementerian Agama," sebutnya.
Dia juga berharap, seluruh usulan tersebut dapat disetujui untuk dibangun SPPG.
"Harapannya tiga (SPPG) perkabupaten. Tapi minimal setiap kabupaten satu atau dua. Menyesuaikan dengan kondisi di lapangan," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya