MOMENTUM, Metro--Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar penandatanganan perjanjian kerja sama kepala daerah dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung. Acara berlangsung di Gedung Sessat Agung Bumi Sai Wawai Kota Metro, Kamis (14-8-2025).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan desa.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Reda Manthovani, menegaskan bahwa kerjasama tersebut menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa.
"Kerjasama ini tentunya dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran desa, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan dan akuntabel," katanya.
Sementara, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam mengelola dana desa secara tepat sasaran.
"Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, dan bebas dari praktik korupsi," ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Anggota Komisi 3 DPR RI Sudin, dan Anggota Komisi 4 DPR RI Ketut Djausal.
Juga hadir, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Direktur 2 Jamintel, Inspektur Jenderal Kemendes, Staf Khusus Menteri Desa, Inspektur 5 Kemendes, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, PLT Dirjen Hortikultura, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Ketua DPRD Provinsi, Sekda Provinsi Lampung, serta para bupati dan wali kota se-Lampung.(**)
Editor: Muhammad Furqon