MOMENTUM, Gunungsugih -- Pemuda asal Slusuban, Lampung Tengah, ditangkap polisi usai kedapatan membawa sabu lebih dari setengah kilogram.
Pemuda berinisial NE, 25 tahun itu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, di pinggir Jalan Proklamator Raya, Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Selasa 16 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, mengatakan penangkapan berawal dari pengintaian selama tiga hari. NE, warga Kampung Slusuban, Kecamatan Seputihagung, ditangkap setelah menjemput kiriman sabu sebesar 600,48 gram dari Palembang di pintu Tol Terbanggibesar.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik dibalut lakban yang disimpan di dalam baju. Setelah dibuka, ternyata berisi plastik teh Cina berwarna hijau yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus plastik berisi sabu, satu bungkus plastik teh Cina, plastik hitam, tas hitam, serta sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam merah yang digunakan pelaku.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba dengan dukungan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi juga keberhasilan masyarakat Lampung Tengah untuk masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
NE kini ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Editor: Muhammad Furqon