Sikapi Masalah Singkong, Kemenko Perekonomian Siapkan Empat Kebijakan

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian segera merumuskan empat langkah guna menyikapi masalah harga singkong.

Kebijakan itu menyikapi upaya Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam memperjuangkan nasib petani singkong di Lampung.

Keempat kebijakan yang segera dilakukan yaitu: penetapan lartas (larangan terbatas) untuk membatasi impor, dan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) juga akan diberlakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap produk dalam negeri.

Selanjutnya, kebijakan penetapan harga melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian dan Perdagangan, baik kepada petani singkong maupun industri tepung tapioka.

Terakhir, penetapan standar timbangan dan kadar pati akan diberlakukan agar transaksi antara petani dan industri berlangsung adil dan seragam.

Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai bertemu dengan Gubernur Lampung, Rabu (17-9-2025).

Airlangga menegaskan, Provinsi Lampung merupakan salah satu wilayah yang menjadi perhatian serius pemerintah pusat. “Lampung memang menjadi perhatian pemerintah," ujarnya.

Dia menilai, dengan potensi wilayah yang besar, Lampung memiliki peluang besar untuk tumbuh lebih pesat.

"Lampung kita terus dorong, supaya memang harus bergerak dan maju. Kita ingin Lampung akselerasi kencang, karena kalau Lampung pertumbuhannya tinggi, Indonesia juga ikut tinggi," jelasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, pemerintah telah merumuskan empat langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi petani singkong. Khususnya terkait tekanan dari impor tepung tapioka.

"Kami menyusun empat langkah utama yang akan segera diambil untuk mengatasi masalah ini, agar petani dan industri dalam negeri terlindungi," jelasnya.

Ia menjelaskan langkah pertama adalah pembatasan impor tepung tapioka melalui kebijakan larangan dan/atau pembatasan (lartas) dalam tata niaga. "Tujuannya agar impor tidak merusak pasar dalam negeri," katanya.

Susiwijono menuturkan kemudian yang kedua adalah penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap produk impor. Namun karena proses penerapan BMTP cukup panjang (sekitar empat bulan), maka pemerintah akan lebih dahulu memberlakukan BMTP Sementara (BMTPS) untuk memberikan perlindungan lebih cepat.

"Kita percepat dengan BMTPS yang mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu kurang dari sebulan, sambil tetap memproses BMTP definitif," katanya.

Selanjutnya, langkah ketiga adalah penetapan harga untuk produk ubi kayu dan tepung tapioka. Penetapan harga akan dilakukan melalui Kepmentan untuk ubi kayu, dan  Kepmendag untuk tepung tapioka, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian.

"Pak Gubernur juga sudah menekankan pentingnya penetapan harga ini sebagai kunci penyelesaian, baik dari sisi petani maupun industri hulu," ungkap Susiwijono.

Susiwijono menjelaskan yang terakhir, yaitu penetapan standar pengukuran untuk timbangan dan kadar pati (aci) singkong. Standar ini akan diatur oleh Kementerian Perdagangan agar ada keseragaman dan keadilan dalam transaksi antara petani dan industri.

"Penggunaan timbangan dan pengukuran kadar aci harus seragam agar tidak ada pihak yang dirugikan," katanya

Gubernur Mirza mengungkapkan pentingnya komoditas singkong dan tepung tapioka bagi perekonomian Provinsi Lampung. 

Ia menyebut singkong dan tepung tapioka merupakan salah satu penyumbang terbesar PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto) Lampung. 

Menurutnya, permasalahan yang terjadi dalam sektor ini dapat berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat Lampung.

"Singkong dan tepung tapioka ini adalah penyumbang PDRB yang paling tinggi di Provinsi Lampung. Jadi, permasalahan yang ada tentu akan sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Lampung," ujar Gubernur Mirza.

Gubernur Mirza mengatakan bahwa aspirasi dari para petani maupun industri sedang diperjuangkan.

"Jadi Insya Allah kita tunggu, salah satunya dua keputusan ini yaitu Kepmentan dan Kepmendag," katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Mirza terus melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan harga singkong, diantaranya dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga sementara ubi kayu (singkong) di wilayah Lampung.

Dalam instruksi ini, ditetapkan harga pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati. 

Gubernur Mirza juga berjuang ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI serta bertemu dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos