MOMENTUM, Mesuji -- Inspektorat Kabupaten Mesuji tengah mendalami dugaan penyelewengan dana pembangunan embung senilai Rp144 juta dan dana ganti rugi garapan sebesar Rp180 juta.
Inspektur Pembantu II (Irban II) Inspektorat Mesuji, Neneng, mengatakan pemeriksaan dugaan penyelewengan anggaran tahun 2024 itu masih berlangsung hingga Jumat, 19 September 2025.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa NR. Tim sudah turun ke lokasi untuk mengecek, dan yang bersangkutan juga telah kami panggil,” ujarnya.
Neneng menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Mesuji untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila terbukti ada penyelewengan dana, kasus ini pasti akan dilanjutkan ke proses hukum,” tegasnya (**)
Editor: Muhammad Furqon