Pengembalian Kelebihan Pembayaran Honor Piket, Pejabat Sat Pol PP Metro Terkesan Saling Lempar

img

MOMENTUM, Metro--Masih ingat berita tentang  temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Lampung atas kelebihan pembayaran honor piket tenaga honorer dan ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro pada tahun 2024. Berita tersebut mencuat pada Juli tahun 2025. 

Saat itu, Kepala Satuan Pol PP Kota Metro Jose Sarmento menyebut,  pihaknya akan  melakukan pengembalian kelebihan pembayaran honor tersebut secara bertahap.

Anehnya, setelah beberapa bulan berlalu, pejabat Sat Pol PP Kota Metro justru terkesan saling lempar saat dikonfirmasi terkait proses pengembalian kelebihan anggaran pembayaran honor piket tersebut.

Dikonfirmasi berapa jumlah besaran pengembalian kelebihan pembayaran honor piket tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro Jose Sarmento malah menyarankan wartawan menanyakan masalah tersebut ke PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

"Nanti PPTK-nya, dalam hal ini Sekretaris (Satpol PP Kota Metro) memberikan data, sudah berapa, siapa-siapa yang sudah menindaklanjuti, nanti ada datanya. Nanti konfirmasi saja, semua ada tanda buktinya masing-masing," kata Jose, Senin (29-9-2025).

Baca juga: BPK Temukan Dugaan Pelanggaran

"Saya belum tahu gambarannya. Tapi, jelas laporan ke saya sudah menindaklanjuti. Dalam hal ini, kami memeriksa kembali bagi siapa yang belum mengembalikan. Sekitar kurang lebih 50 persen yang sudah mengembalikan," tambahnya.

Kemudian, untuk proses pengembalian hasil temuan BPK tersebut, ia juga menyebut sudah ditindaklanjuti dan dilakukan pengembalian secara bertahap.

"Terkait kelebihan pembayaran pengawas piket itu, sudah kita tindaklanjuti. Artinya setiap bulan sudah kita laksanakan, hampir beberapa bulan. Untuk nilainya, tergantung kemampuan mereka," ucapnya.

Saat dikonfermasi Sekretaris Satpol PP Kota Metro Abdul Kadir selaku PPTK justru mengaku tidak mengetahui jumlah besaran anggaran honor piket yang telah dikembalikan,

"Pengembalian itu dilakukan personal (sendiri), dilakukan oleh masing-masing mereka yang bersangkutan. Data lengkapnya kita tidak bisa mengetahui. Untuk jumlah berapa persen yang telah dikembalikan, saya kurang paham. Karena itu semuanya personal, maka tanggung jawab selanjutnya adalah tanggung jawab pribadi untuk mengembalikan," kilahnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos