Sebulan, Polresta Ringkus 22 Pengedar Narkoba 

img
Konferensi pers pengungkapan kaaus kejahatan narkoba di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandar Lampung--Polresta Bandarlampung mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang September 2025. Selama kurun waktu satu bulan, aparat berhasil mengamankan 32 orang tersangka dari 22 laporan polisi. 

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, dari jumlah tersebut, 22 tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkoba. Sedangkan 10 orang lainnya merupakan penyalahguna atau pengguna narkoba. 

“Puluhan tersangka ini ditangkap melalui serangkaian operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung bersama Polsek Telukbetung Selatan,” ungkap Alfret dalam konferensi pers, Jumat (3-10-2025). 

Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba. Barang bukti itu di antaranya sabu dengan berat 302,77 gram, ganja sebanyak 0,79 gram, dan 20 butir pil ekstasi. 

Menurut Alfret, jika narkoba itu beredar di masyarakat, setidaknya 1.051 orang akan menjadi korban penyalahgunaan. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp309 juta. 

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bandarlampung. Barang bukti yang disita ini sangat besar jika dikaitkan dengan jumlah orang yang bisa terselamatkan,” tegasnya. 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menguraikan wilayah kecamatan yang paling banyak terjadi penangkapan. 

Tanjung Karang Pusat dan Panjang menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni masing-masing tiga kasus. 

Selain itu, Tanjungkarang Timur, Telukbetung Utara, Tanjungkarang Barat, dan Bumi Waras mencatat dua kasus di tiap wilayah. 

Adapun penangkapan lainnya terjadi di Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Telukbetung Barat, Telukbetung Selatan, dan Tanjung Senang, masing-masing satu kasus. 

“Sebaran kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, melainkan sudah merata di hampir seluruh kecamatan,” jelas Indra. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman bagi para pelaku pun tidak main-main. Mereka terancam pidana penjara minimal 15 tahun, hukuman seumur hidup, hingga pidana mati. 

Polresta Bandar Lampung menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menekan angka peredaran narkoba. 

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos