MOMENTUM, Blambanganumpu--Kajian Lingkungnan Hiduap Strategis (KLHS), bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan persyaratan mutlak agar rencana pembangunan daerah, termasuk rencana tata ruang wilayah, tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Waykanan Arie Anthony Thamrin mewakili Bupati Ayu Asalasiyah saat membuka Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Kantor Pemkab Waykanan, Rabu (8-10-2025).
Arie Anthony mengatakan, payung hukum pelaksanaan konsultasi publik tentang KLHS adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam peraturan menteri tersebut diterangnkan terkait panduan teknis dalam mengidentifikasi isu-isu strategis lingkungan hidup. Menilai pengaruh kebijakan tata ruang terhadap lingkungan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan.
"Regulasi ini menjadi jaminan bahwa perencanaan tata ruang daerah harus bersifat hijau, tangguh, dan adaptif terhadap perubahan," terangnya.
Perencanaan tata ruang merupakan fondasi bagi seluruh sektor pembangunan. Tanpa rencana tata ruang yang kuat, terukur, dan berkelanjutan, pembangunan akan berjalan tanpa arah yang bisa memicu potensi konflik kepentingan, serta berisiko merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Karena itu, dia mendorong seluruh agenda peserta memanfaatkan forum tersebut secara maksima, guna meningkatkan pemahaman tentang pentingnya KLHS dalam perencanaan tata ruang wilayah.
“Setiap pandangan dan masukan dari bapak/ibu akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi tim penyusun dalam merumuskan rekomendasi akhir KLHS serta penetapan rencana struktur dan polaRTRW. Mari kita bekerja bersama untuk mewujudkan tata ruang Kabupaten Waykanan yang berwawasan lingkungan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat," ajaknya. (**)
Editor: Munizar