MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menyegel tiga tambang batu ilegal di Desa Muaraputih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung Febrizal Levi Sukmana mengatakan, penyegelan itu dikarenakan tambang tersebut tidak memiliki perizinan.
"Pada kegiatan tersebut telah dilakukan penertiban tiga titik lokasi penambangan tanpa izin yang berdekatan di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," kata Levi, Rabu (15-10-2025).
Dia menjelaskan, sejumlah dokumen yang tidak dimiliki tambang tersebut berupa Izin Usaha Pertambangan dan Dokumen Lingkungan Hidup serta Izin Tata Ruang.
Atas dasar itu, dia menegaskan, aktivitas pertambangan dilokasi tersebut pun dihentikan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Pemprov berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, Camat, Kades Muara putih dan Polres setempat dalam rangka pemasangan plang peringatan untuk menghentikan aktivitas kegiatan tambang galian batuan yang tidak berijin," sebutnya.
Sementara, Kepala Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Lampung Yulia Mustika Sari mengatakan, tiga tambang ilegal itu milik orang yang berbeda.
Dari ketiga itu, hanya satu lokasi yang baru memiliki nomor induk berusaha (NIB) atas nama PT Muna Rozaq Abadi.
"Ada tiga lokasi, penanggungjawabnya Pak Sulaiman, Pak Endang dan Pak Agus. Yang punya Sulaiman baru ada NIB," kata Yulia.
Dia menegaskan, ketiga tambang itu disegel sementara sampai dapat dipastikan apakah wilayah tersebut tata ruangnya sesuai atau tudak.
"Kalau peruntukannya bukan untuk lokasi tambang, ditutup seterusnya. Kalau peruntukannya sesuai harus melengkapi terlebih dahulu dengan izin yang dipersyaratkan," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya