MOMENTUM, Pringsewu — Pemerintah Kabupaten Pringsewu menargetkan pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp1,13 triliun. Angka ini turun sekitar 11,55 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
Target tersebut disampaikan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat membacakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin (20-10-2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Suherman, didampingi Wakil Ketua I Bambang Kurniawan, serta dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, dan unsur Forkopimda Pringsewu.
Bupati menyampaikan, penyusunan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Penyusunan APBD 2026 disesuaikan dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Pringsewu yang mengacu pada RKP Nasional, RKPD Provinsi Lampung, serta arah kebijakan RPJPD Pringsewu 2025–2045,” ujar Riyanto.
Pemkab Pringsewu juga telah menyusun KUA-PPAS 2026 yang disepakati bersama DPRD pada 15 Agustus 2025. Lima prioritas pembangunan yang menjadi fokus tahun depan meliputi:
1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia,
2. Pengembangan potensi keunggulan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,
3. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional dan inovatif,
4. Penguatan ketahanan dan kemandirian pangan, serta
5. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan dasar berkelanjutan.
Tema pembangunan Kabupaten Pringsewu tahun 2026 ditetapkan “Pemantapan Ketahanan Pangan dan Daya Saing Daerah melalui Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif.”
Riyanto menjelaskan, total belanja daerah tahun 2026 direncanakan mencapai Rp1.149.283.970.042, turun 12,17 persen dibandingkan APBD Perubahan 2025. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp12 miliar untuk menutupi defisit anggaran di tahun berjalan.
Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan ditetapkan Rp0.
“Kebijakan pendapatan dan belanja daerah ini tetap diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar, urusan wajib dan pilihan, serta program prioritas pembangunan yang berpihak pada masyarakat,” tutup Bupati. (**)
Editor: Muhammad Furqon