BPKAD Tulangbawang Klarifikasi Penggunaan Dana Rp15,8 Miliar dari Pemerintah Pusat

img
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Tulangbawang, Hendra. Foto: Ist.

MOMENTUM, Menggala — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulangbawang mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mengenai penggunaan dana pusat senilai Rp15,8 miliar di luar petunjuk teknis.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Tulangbawang, Hendra, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp15,8 miliar (Rp15.871.647.599) tersebut merupakan pendapatan dari pemerintah pusat yang diterima pada Desember 2024. Dana itu, kata dia, telah dialokasikan untuk pembayaran pada tahun anggaran 2025, termasuk pembayaran retensi.

“Dana sebesar Rp15,8 miliar tersebut merupakan pendapatan dari pusat yang diterima pada Desember 2024 dan penggunaannya dijadwalkan pada tahun 2025. Realisasi dilakukan sesuai peruntukan,” kata Hendra melalui pesan WhatsApp, Rabu, 22 Oktober 2025.

Hendra menambahkan, pada akhir 2024 terdapat sejumlah belanja prioritas yang sudah dianggarkan dalam APBD dan wajib dibayarkan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan IV. Namun, DBH tersebut baru diterima kas daerah pada awal 2025.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) gaji ke-13 dan THR Tahun 2024. Menurutnya, TPG gaji ke-13 telah disalurkan sesuai dengan dana yang dikirim pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 416 Tahun 2024 tentang perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

“Sementara untuk TPG THR tahun 2024 belum bisa dibayarkan seluruhnya karena dana yang dikirim pemerintah pusat hanya Rp1 miliar dari total kebutuhan Rp5,6 miliar. Jadi, belum mencukupi untuk pembayaran kepada seluruh guru di Tulang Bawang,” jelasnya.

Ia merinci, total dana pusat yang masuk untuk TPG gaji ke-13 dan THR sebesar Rp6.660.296.000, dengan rincian TPG gaji ke-13 sebesar Rp5.573.754.000 dan TPG THR Rp1.086.542.000. Dari jumlah tersebut, yang sudah direalisasikan adalah TPG gaji ke-13 pada Maret 2025.

“Adapun untuk TPG THR sebesar Rp1.086.542.000 belum dapat disalurkan karena jumlahnya belum mencukupi. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan, kebutuhan seharusnya mencapai Rp5.626.386.980, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp4.539.845.780,” ujar Hendra.

Ia menegaskan, Dinas Pendidikan Tulang Bawang telah mengajukan usulan tambahan dana ke pemerintah pusat untuk menutupi kekurangan tersebut agar pembayaran tunjangan dapat segera disalurkan kepada para guru. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos