SD dan SMP di Bandarlampung Wajib Baca Tulis Alquran

img
Wali Kota Herman HN pada pengesahan Perda Baca Tulis Alquran. (Foto: Aji).

Harianmomentum.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bersama DPRD setempat terus berupaya menyelaraskan antara program pembangunan dan keagamaan.


Upaya itu antara lain malaui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Baca Tulis Al-Qur'an yang digagas DPRD Bandarlampung.


Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi menegaskan perda itu bertujuan agar pendidikan agama di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berkualitas.  


Setelah perda disahkan, Pemerintah Kota Bandarlampung akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mewajibkan setiap SD dan SMP menambah mata pelajarannya yakni menulis dan membaca Al-Quran. 


"Alhamdulillah, Perda tentang Baca Tulis Al-Qur'an telah disahkan,  tentunya tujuan Perda ini sangat mulia yakni Baca Tulis Al-Qur'an," kata Wiyadi, Senin (22/1).


Selain itu, menurut Wiyadi, Perda Baca Tulis Al-Qur'an selaras dengan Pancasila pertama yakni Tuhan Yang Maha Esa. "Kami membuat Perda Baca Tulis Al-Qur'an mengacu Sila yang pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa," tandas Wiyadi. 


Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan, Perda Baca Tulis Al-Qur'an diharapkan dapat membentuk kepribadian siswa yang lebih baik. 


"Kita harapkan agar Perda ini dapat direalisasikan nantinya jika Perwali sudah turun," tandasnya.  (aji) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos