MOMENTUM, Bandarlampung -- DPRD Kota Bandarlampung menyoroti masih banyaknya lembaga kursus dan pelatihan (LKP) yang beroperasi tanpa izin resmi maupun tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Asroni Paslah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat segera melakukan langkah penertiban terhadap lembaga kursus yang belum memenuhi ketentuan administrasi.
“Kalau perlu, lembaga yang belum memiliki izin lengkap bisa ditutup sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi,” kata Asroni, Selasa (14-10-2025).
Berdasarkan hasil temuan Komisi IV, dari puluhan lembaga kursus dan bimbingan belajar yang beroperasi di Bandarlampung, hanya 58 lembaga yang terdaftar resmi di Dapodik dan memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN). Dari jumlah itu, hanya tujuh lembaga yang melakukan sinkronisasi data secara berkala.
Asroni menyebut masih ditemukan sejumlah lembaga kursus yang berpindah lokasi tanpa memperbarui izin operasional, serta beberapa bimbingan belajar besar yang hanya memiliki izin untuk satu cabang, padahal beroperasi di beberapa lokasi.
“Kondisi seperti ini menyalahi aturan dan bisa menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Karena itu, Dinas Pendidikan harus bertindak tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kualitas pendidikan nonformal di Bandarlampung agar tetap terpantau dan dipercaya masyarakat.
“Tujuan kami bukan menutup ruang usaha, tapi memastikan semua lembaga pendidikan berjalan sesuai aturan dan transparan,” kata Asroni. (**)
Editor: Muhammad Furqon
