MOMENTUM, Bandarlampung -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan program penghapusan denda hingga 31 Desember 2025. Selain itu, wajib pajak yang membayar PBB melalui sistem digital juga berkesempatan mendapatkan souvenir menarik.
Kasubid Pengelolaan Data dan Informasi PBB P2, Rizki Meirindo, mengatakan kebijakan penghapusan denda sebesar 1 persen per bulan ini merupakan instruksi langsung dari Walikota Eva Dwiana untuk meringankan beban masyarakat. “Bunda mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB. Jadi kami harap masyarakat segera memanfaatkannya,” ujar Rizki, Rabu (5-11-2025).
Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda juga memberikan souvenir berupa 1 liter minyak goreng bagi wajib pajak yang membayar menggunakan sistem digital QRIS. “Kami ingin memberikan pengalaman yang mudah dan menyenangkan bagi masyarakat yang taat pajak,” tambahnya.
Rizki menjelaskan, hingga akhir Oktober 2025 realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp82,8 miliar atau sekitar 75 persen dari target Rp110 miliar. Upaya jemput bola dilakukan dengan mendatangi langsung wajib pajak di sejumlah titik potensial seperti perumahan, pasar, dan kantor kelurahan.
Program digitalisasi pembayaran pajak ini bekerja sama dengan Bank Indonesia dan telah dimulai sejak 18 Oktober 2025. Warga dapat melakukan pembayaran dengan mudah melalui pemindaian barcode yang telah dipasang di rumah-rumah dan lokasi strategis.
“Selama program berjalan, kami juga membuka posko di fasilitas umum dan komplek perumahan untuk memudahkan masyarakat membayar PBB tanpa harus datang ke kantor,” jelasnya.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Pemkot Bandarlampung berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat dan dapat mendukung pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD). (**)
Editor: Muhammad Furqon
