MOMENTUM, Bandarlampung--Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 15 persen.
Usulan tersebut menyesuaikan dengan hasil perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan layak hidup sejak awal tahun 2025.
Begitu disampaikan Ketua Umum FPSBI-KSN Yohanes Joko Purwanto usai aksi di komplek perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa (11-11-2025).
"Kalau dihitung rata-rata dari Januari sampai November, seharusnya kenaikan di atas 8,5 persen. Jadi wajar kalau kami mengusulkan 15 persen," kata Joko.
Terutama, bagi buruh yang sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.
Selain itu, dia juga meminta agar indikator pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dimasukkan dalam penghitungan UMP.
Menurut dia, di Lampung tidak mengalami PHK massal seperti di daerah Tanggerang. Sehingga tidak relevan jika memasukkan indikator PHK massal.
"Kemarin Bandarlampung memasukkan PHK, sementara PHK itu yang banyak itu di Tangerang. Lampung yang tidak ada PHK massal kok mau masukkan itu, kan enggak masuk akal," jelasnya.
Dia juga meminta pemprov untuk melakukan pengawasan dalam penerapan UMP.
Dia menyebutkan, masih banyak karyawan yang telah bekerja puluhan tahun, namun masih menerima gaji sesuai UMP.
"Banyak perusahaan hanya membayar upah sebatas UMP. Padahal UMP itu seharusnya jaring pengaman sosial, bukan standar tetap," tutupnya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu mengatakan, masih menungggu formula resmi dari pusat untuk penghitungan UMP 2026.
"Kita sedang menunggu formula yang akan dikeluarkan pemerintah pusat. Itu nanti akan menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota," kata Agus.
Meski demikian, usulan dari masing-masing serikat buruh akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penghitungan UMP.
Dia pun meminta agar serikat buruh tetap berkoordinasi dengan dewan pengupahan di tingkat pusat.
"Kami sudah menerima sejumlah usulan dari berbagai serikat pekerja. Besarannya bervariasi, ada yang mengusulkan 8,3 persen, 8,5 persen hingga 15 persen. Semua aspirasi itu kami tampung, tapi keputusan akhir tetap menunggu formula dari pemerintah pusat," jelasnya.
Selain itu, saat ini Disnaker juga menyiapkan pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral, agar dapat memberi kejelasan dan keadilan bagi pekerja di berbagai sektor industri. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
