MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah berencana menghapus tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk BPJS cabang Bandarlampung, tercatat jumlah tunggakan yang bakal dihapuskan mencapai Rp200 miliar.
Begitu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Edwin Rusli saat diwawancarai, Rabu (12-11-2025).
Edwin mengatakan, program pemutihan tunggakan itu sangat membantu mengurangi beban masyarakat.
Khususnya bagi yang kurang mampu, sehingga bisa mendapatkan akses layanan kesehatan gratis.
Meski demikian, menurut dia, pelaksanaan program tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"Di Lampung BPJS pemutihan ini belum seluruhnya. Tapi anggarannya kurang lebih Rp200 miliar untuk wilayah cabang Bandarampung. Jumlah pesertanya kita masih data lagi," kata Edwin.
Untuk BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung membawahi lima daerah: Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu dan Tanggamus.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Herman Indratmo program tersebut hanya ditujukan untuk warga yang kurang mampu.
Untuk pelaksanaannya, menurut dia, masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"Kita harus menunggu regulasinya seperti apa. Informasi awal, pemutihan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan, bukan untuk semua segmen," kata Herman.
Dia menjelaskan, setelah ada regulasi resminya, BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi terkait tata cara pengaktifan kembali kepesertaan tanpa harus melunasi tunggakan.
"Masyarakat dapat melakukan registrasi ulang, baik secara online maupun langsung ke kantor BPJS Kesehatan," jelasnya.
Selain itu, dia juga menyinggung soal tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Lampung yang dinilai perlu ditingkatkan.
Hal itu dikarenakan hingga saat ini baru sekitar 70 persen peserta yang aktif. Sedangkan target dalam RPJMN mencapai 80 persen.
"Di Lampung baru 70 persen yang aktif. Artinya ada target 10 persen yang memang harus dipenuhi sesuai target nasional," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
