MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung siap memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap produk mereka.
Fasilitasi itu dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Erwin, mengatakan perlindungan HAKI menjadi kebutuhan penting bagi UMKM agar produk yang dihasilkan tidak digunakan pihak lain tanpa izin.
“Kami terus mendorong dan melakukan sosialisasi agar pelaku UMKM segera mematenkan produknya. Hak paten sangat penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya, Selasa, 18 November 2025.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Erwin. Foto: Ist.
Erwin menjelaskan, syarat utama pengurusan HAKI adalah pelaku UMKM sudah memiliki merek dagang yang tidak memiliki kesamaan dengan pihak lain. Setelah terdaftar, merek tersebut tidak dapat digunakan pelaku usaha lain.
“Artinya, merek yang sudah terdaftar memiliki perlindungan dan tidak bisa dipakai perusahaan atau UMKM lain,” tegasnya.
Ia memastikan, pelaku UMKM dapat mengurus HAKI tanpa dipungut biaya pendaftaran. Mereka hanya perlu melampirkan surat keterangan UMKM yang diterbitkan oleh dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM.
“Ini sesuai instruksi Wali Kota Bandarlampung agar kami memfasilitasi pengurusan HAKI secara gratis bagi pelaku UMKM,” kata Erwin.
Menurutnya, produk yang telah memiliki HAKI akan memiliki daya saing lebih tinggi, mempermudah akses permodalan, serta mencegah terjadinya duplikasi merek dagang.
“Kami ingin produk lokal semakin kuat dan pelaku UMKM memiliki perlindungan penuh atas karya mereka,” ujarnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
