MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Kota Bandarlampung menggelar sosialisasi akselerasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Selasa (18-11-2025). Sosialisasi digelar di Anjungan Kota Bandarlampung di PKOR Wayhalim.
Kegiatan yang digelar Pemerintah Kota Bandarlampung bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Kanwil Kemenkumham Lampung itu bertujuan mempercepat perlindungan merek sebagai identitas hukum usaha.
Sosialisasi menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Lampung, Adil Jaya Negara, dan diikuti 90 pelaku UMKM yang mendapatkan fasilitas pendaftaran merek secara gratis.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Erwin, yang membuka kegiatan, menegaskan pentingnya UMKM segera mendaftarkan merek agar produk lokal memiliki nilai saing dan perlindungan hukum yang kuat.
Sosialisasi akselerasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM di Anjungan Kota Bandarlampung di PKOR Wayhalim. Foto: Ist.
“Merek adalah identitas produk sekaligus aset berharga. Dengan pendaftaran merek, UMKM memiliki perlindungan hukum dan mampu bersaing di pasar yang semakin terbuka,” ujarnya.
Dalam paparannya, Adil Jaya Negara menekankan bahwa pendaftaran merek menjadi fondasi legal yang harus dimiliki UMKM untuk berkembang dan menghindari potensi sengketa.
“Jika merek tidak didaftarkan, risiko ditiru atau dipersengketakan sangat besar. Pendaftaran merek adalah langkah awal UMKM untuk naik kelas,” jelasnya.
Selama kegiatan, tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan pendampingan teknis mulai dari penelusuran merek, tata cara pendaftaran di sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP), hingga pemahaman manfaat jangka panjang merek terdaftar.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Bandarlampung dan Kanwil Kemenkumham Lampung berharap semakin banyak UMKM memiliki kesadaran untuk melindungi mereknya, sehingga usaha lokal dapat tumbuh berkelanjutan dan semakin kompetitif. (**)
Editor: Muhammad Furqon
