Investor MBG Somasi Oknum Anggota DPRD Lamteng, Tuntut Kembalikan Investasi Rp400 Juta

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial VBW diduga telah melakukan penipuan terhadap dua warga Lamteng sebagai investor yang dijanjikan keuntungan atas program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Selain diduga tidak memenuhi kewajiban (wan-prestasi), dalam pembagian hasil, VBW juga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana investasi yang telah diserahkan investor sebesar Rp400 juta. Baik secara pengelolaan dana maupun pembagian hasil sesuai dengan perjanjian.

Namun, sampai saat ini, kedua investor berinsial M warga Seputihagung dan NAS warga Terbanggibesar, tidak jelas nasib investasinya dalam program Presiden Prabowo Subianto itu. Padahal, keduanya telah menyerahkan dana sebesar Rp 400 juta kepada VBW sebagai pihak penunjuk lokasi penyelenggaraan MBG di Lampung Tengah.

Melalui pengcaranya yang dikuasakan ke Kantor Hukum Goenawan Prihantono & Rekan, M dan NAS melayangkan surat somasi kepada VBW 15 November 2025 dengan nomor: 087/KH-GPH/SOMASI/XI/2025.

Goenawan Prihantono selaku kuasa hukum kedua warga mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan kepastian dari VBW terkait dengan kejelasan penggunaan dana yang telah kliennya serahkan kepada VBW.

Namun, menurut isi somasi, hingga masa perjanjian berakhir, tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana, pertanggungjawaban, maupun pembagian hasil yang dijanjikan.

Menurut Goenawan, kliennya telah menunggu kepastian dari VBW sampai batas waktu yang telah disepakati dari 7 September sampai 7 Oktober 2025. Namun tak kunjung mendapatkan jawab dan kepastian dari oknum anggota DPRD Lamteng Fraksi Gerindra itu.

"Karena batas kepastian dari VBW telah lewat dan VBW tidak sedikitpun memberikan keterangan terkait kejelasan titik (MBG) yang telah disepakati, serta penggunaan dan pertanggung jawaban dana yang telah diberikan klien kami," kata Goenawan.

Lanjut kuasa hukum, somasi juga mencantumkan dasar hukum, termasuk Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi, serta Pasal 372 dan 378 KUHP bila terdapat unsur penggelapan dan penipuan.

Setelah dikeluarkannya surat somasi kepada VBW, pihaknya berharap yang bersangkutan bisa memberikan keterangan resmi kepada kedua kliennya.

“Somasi ini merupakan upaya awal agar pihak terlapor segera memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa membawa masalah ini ke proses hukum selanjutan,” tandasnya

Selain itu, pihak kuasa hukum memberikan waktu tiga hari sejak somasi diterima agar VBW dapat menyelesaikan kewajiban kepada kedua kliennya. 

Sementara itu, saat dihubungi melalui via pesan WhatsApp, nomor telpon oknum anggota DPRD Kabupaten Lamteng dalam keadaan tidak aktif. (*) 






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos