MOMENTUM, Blambanganumpu--Peraturan Daerah merupakan instrumen fundamental dalam menjalankan otonomi daerah. Karena itu, penyusunan perda tidak bisa berjalan spontan, tetapi harus dilakukan secara sistematis melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Hal tersebut disampaikan Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah dalam rapat paripruna DPRD setempat, Senin (24-11-2025). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Waykanan Rial Kalbadi itu mengagendakan Penetapan Propemperda sekaligus Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2026.
"Penyusunan Propemperda ini mencakup proses panjang dari perencanaan hingga pengundangan, yang diselaraskan dengan regulasi di tingkat nasional," kata bupati.
Karena itu, bupati mengapresiasi seluruh jajaran DPRD yang telah membahas dan menetapkan Propemperda 2026. Bupati berharap DPRD memberikan dukungan penuh dalam pembahasan seluruh raperda yang telah diusulkan.
"Kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci, setiap kebijakan daerah dapat berjalan efektif dan memenuhi ekspektasi publik," harapnya.
Bupati juga menyinggung terkait tantangan fiskal yang kini dihadapi daerah. Menurut dia, penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat membuat daerah harus lebih cermat dalam menyusun anggaran.
"Penyesuaian TKD dari pemerintah pusat, merupakan ujian ketangguhan bagai pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keuangan dan memastikan program prioritas tetap dapat terlaksana dengan baik," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Pemkab Waykanan juga mengusulkan delapan Raperda prioritas tahun 2026. Delapan raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal, tata ruang wilayah dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Selain jajaran pemkab, rapat paripurna itu juga dihadiri usur forkopimda dan instansi vertikal kabupaten setempat. (**)
Editor: Munizar
