MOMENTUM, Panaragan -- Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Aktualisasi Sikebut sebagai Bentuk Pelaksanaan Jaga Desa Tahun 2025”.
Program Sikebut (Sistem Kerja Bersama untuk Tiyuh) merupakan inovasi dalam penguatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan di tingkat tiyuh. Melalui kegiatan tersebut, aparatur pemerintahan tiyuh dibekali pemahaman mengenai aspek hukum, regulasi, dan mekanisme pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai aturan serta menghindari potensi penyimpangan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan Negeri Tubaba dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
"Pemkab Tubaba sangat mendukung aktualisasi Sikebut sebagai bagian dari program Jaga Desa. Kepala tiyuh dan camat harus memanfaatkan sistem ini secara optimal agar pengelolaan keuangan semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” katanya, di ruang rapat bupati, Kamis (4-2-2025).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal, menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi lebih pada upaya pencegahan dan pembinaan.
"Melalui penerangan hukum ini, kami ingin memastikan seluruh aparatur memahami aturan dan tidak ragu dalam bekerja. Sikebut adalah instrumen penting untuk menciptakan tata kelola yang baik. Kami berharap seluruh kepala tiyuh dapat menggunakannya dengan disiplin sehingga tidak terjadi kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum,” cetusnya, di Tiyuh/Desa Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus mendukung pelaksanaan program Jaga Desa sebagai langkah pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan terbawah.
Kegiatan itu turut dihadiri, Irbansus Inspektorat, Kepala Dinas PMT, para camat se-Tubaba, kepala tiyuh se-Tubaba, serta undangan lainnya.
Melalui sinergi antara Pemkab Tubaba dan Kejaksaan, diharapkan tata kelola pemerintahan tiyuh semakin akuntabel, profesional, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik. (**)
Editor: Muhammad Furqon
