MOMENTUM, Bandarlampung--Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi berakhir pada 6 Desember 2025.
Hingga hari terakhir, program yang telah dilaksanakan sejak bulan Mei 2025 itu menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp213,29 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi saat diwawancarai, Senin (8-12-2025).
"Berdasarkan data realisasi penerimaan hingga tanggal 6 Desember 2025, pemutihan PKB telah mencatat hasil sebanyak 456.658 unit dengan penerimaan sebesar Rp213.298.908.172," kata Slamet.
Menurut dia, secara keseluruhan realisasi pemutihan telah berkontribusi sebesar 33 persen terhadap total penerimaan dari sektor PKB yang telah mencapai lebih dari Rp645 miliar.
"Program ini tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat. Tetapi mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak PKB. Sehingga, dapat memperbaiki akurasi basis data secara keseluruhan," tuturnya..
Dia menjelaskan, program tersebut dilaksanakan selama tiga periode. Periode pertama dimulai dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
"Kemudian, periode kedua dimulai 1 Agustus sampai 30 Oktober 2025. Lalu periode terakhir tanggal 1 November sampai 6 Desember 2025," jelasnya..
Sementara, Kabid Pajak Bapenda Lampung Intania Purnama mengatakan, pada pelaksanaan perpanjangan pemutihan periode pertama diterapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama dan pokok PKB tahun berjalan bagi kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar provinsi.
Dia menyebutkan, kebijakan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya menggali potensi baru dari kendaraan bermotor dari luar Lampung.
Sehingga, diharapkan kendaraan yang melakuan balik nama akan menjadi potensi penerimaan di tahun-tahun yang akan datang.
"Hingga berakhirnya pemutihan jumlah kendaraan yang telah melakukan proses mutasi dari luar Provinsi Lampung yaitu sejumlah 8.139 unit," sebutnya.
Selain program pemutihan, pemprov juga melakukan berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dilain sisi, Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry MS menjelaskan, pemprov juga telah memperluas akses pembayaran pajak secara digital melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes, serta membuka kanal pembayaran di Indomaret, Alfamart, e-commerce, dan Kantor Pos.
Pemerintah juga menghadirkan layanan Samsat Digital Drive Thru untuk memudahkan perpanjangan STNK dan pengesahan tahunan, serta mengoptimalkan peran BUMDes dalam layanan pembayaran melalui e-Samdes.
"Sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara masif melalui berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun media sosial dengan melibatkan seluruh UPTD Pengelolaan Pendapatan, pemerintah kabupaten/kota, serta mitra Samsat," jelasnya.
Upaya penagihan tunggakan juga ditingkatkan melalui razia gabungan dan pendataan door to door menggunakan aplikasi SIPP PKB.
Pemerintah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk penagihan tunggakan kendaraan milik perusahaan serta bekerja sama dengan perusahaan leasing guna mempermudah proses perpanjangan STNK kendaraan yang BPKB-nya berada di leasing.
"Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan mitra Samsat yang telah mendukung program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
