MOMENTUM, Bandarlampung -- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-52 Tingkat Provinsi Lampung berlangsung di Bandarlampung, 9-13 Desember 2025. Diikuti 464 peserta dari 15 kabupaten/kota, dan dilaksanakan di sejumlah lokasi.
Pembukaan MTQ dilakukan Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan di Balai Keratun Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (9-12-2025).
Hadir dalam acara tersebut para wakil bupati dan wakil walikota, Ketua LPTQ Provinsi Lampung Firsada, Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain, Ketua MUI Lampung, pimpinan OPD, tokoh agama, kafilah peserta, dan dewan hakim.
Dalam sambutannya, Sekda menekankan bahwa Al-Qur’an menjadi pedoman sekaligus penuntun moral di tengah perkembangan zaman yang serba cepat. Ia menggambarkan Al-Qur’an sebagai petunjuk arah bagi umat dalam menjalani kehidupan modern.
“Al-Qur’an mengingatkan kita untuk berhenti sejenak, menata hati, dan kembali pada nilai kebenaran,” ujarnya.
Menurutnya, kemajuan suatu daerah bukan hanya diukur dari bangunan fisik atau teknologi, tetapi juga dari karakter masyarakatnya. Ia menyebut nilai Al-Qur’an sebagai pondasi untuk mewujudkan masyarakat disiplin, berakhlak, dan peduli sesama.
Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan bahwa Pemprov Lampung terus memperkuat pembinaan keagamaan melalui sejumlah kebijakan, di antaranya Perda Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Pergub Nomor 40 Tahun 2025 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain mengingatkan pentingnya membaca dan mempelajari Al-Qur’an, meskipun dengan kemampuan yang belum sempurna. Ia berharap MTQ dapat menjadi ruang pembinaan dan sarana memperkuat kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an.
MTQ ke-52 berlangsung pada 9–13 Desember 2025, dengan lokasi perlombaan tersebar di Balai Keratun, Gedung Pusiban, Aula BKD, Aula DPMPTSP, Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Laboratorium Komputer SMAN 2 Bandarlampung.
Sebanyak 246 peserta putra dan 218 peserta putri akan berlomba pada cabang tilawah, tafsir, tahmil, syarhil, kaligrafi, karya tulis ilmiah Al-Qur’an, dan hafalan hadis. Penilaian dilakukan oleh dewan hakim yang telah ditetapkan LPTQ Provinsi Lampung.(**)
Editor: Harian Momentum
