Seorang Pemuda Ditangkap Polisi, Diduga Curi Emas 28,9 Gram Milik Orang Tua Temannya

img
Seorang pemuda warga Kelurahan Pringsewu Selatan ditangkap setelah diduga mencuri perhiasan emas milik orang tua temannya di Pringsewu. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pemuda berinisial AD (23), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, ditangkap polisi. AD diduga mencuri perhiasan emas milik orang tua temannya di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (19-12-2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban diketahui bernama Ira Diah Palupi (54), istri dari almarhum Beno Sarinongko.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, pelaku merupakan teman dari anak korban dan sudah sering datang ke rumah tersebut, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

“Kejadian bermula saat anak korban, M. Habib Adilah, pulang ke rumah setelah membeli sarapan pagi. Ia sempat bertemu pelaku di depan rumah,” ujar Ramon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu (21-12-2025).

Saat itu, lanjut Kapolsek, pelaku berdalih hendak mengambil kunci rumah yang tertinggal. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan lokasi.

Sekitar satu jam kemudian, korban yang hendak menghadiri undangan kondangan menyadari perhiasan emas miliknya telah hilang. Perhiasan seberat 28,9 gram yang terdiri dari kalung, gelang, cincin, dan anting-anting tersebut disimpan di dalam laci lemari kamar.

Upaya pencarian yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil. Kecurigaan kemudian mengarah kepada pelaku setelah anak korban teringat telah melihatnya berada di rumah pada pagi hari.

Pihak keluarga selanjutnya mendatangi rumah pelaku. Awalnya pelaku menyangkal perbuatannya, namun akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan emas tersebut.

“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pringsewu Kota. Sebelum petugas tiba, pelaku sempat diamankan warga. Polisi selanjutnya membawa pelaku ke kantor untuk proses hukum,” jelas AKP Ramon.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas milik korban yang masih berada di rumah pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri. Pelaku berdalih membutuhkan uang untuk biaya berangkat ke Pulau Jawa dan memenuhi kebutuhan hidup. Perhiasan tersebut rencananya akan dijual.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos