Polisi Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi

img
Ungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi modus manipulasi Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Mapolda Lampung, Rabu (7-1-2026).

MOMENTUM, Lampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelewengan pupuk subsidi yang dilakukan tiga orang tersangka di Kabupaten Lampung Tengah.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyaluran pupuk subsidi yang menyimpang dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Dery Agung Wijaya di Mapolda Lampung, Rabu (7-1-2026).

Dia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik pendistribusian dan penerimaan pupuk subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

"Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda. Tersangka pertama berperan sebagai pemilik kios atau pemilik barang yang terdaftar dalam RDKK, tersangka kedua sebagai pengepul atau pembeli yang mengumpulkan pupuk subsidi untuk didistribusikan ke wilayah lain yang tidak sesuai ketentuan, dan tersangka ketiga berperan sebagai perantara," katanya.

"Saat ini, para tersangka dikenakan wajib lapor dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua," katanya.

Dia mengatakan bahwa pendistribusian pupuk subsidi ini seharusnya disalurkan ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah, namun para tersangka mengalihkannya ke daerah lain, seperti Tulangbawang dan provinsi lain di Sumatera.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak Februari 2025 hingga dilakukan penindakan, para tersangka diduga telah menjual sedikitnya lebih dari 1.800 karung pupuk subsidi. Nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta," katanya.

Dery mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, pupuk subsidi jenis NPK Phonska sekitar delapan ton atau 166 karung, serta tiga unit alat komunikasi milik para tersangka.

Ia menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan meminta dukungan masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran pupuk subsidi serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos