MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mulai menjalankan tahapan awal Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) di 10 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMD Kabupaten Pesawaran Novia mengatakan, persiapan Pilkades PAW telah dilakukan sejak akhir tahun lalu melalui rapat bersama panitia tingkat kabupaten.
Memasuki awal Januari 2026, tahapan sudah masuk pada pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa.
“Di awal Januari ini kami sudah membuka pengumuman pendaftaran bakal calon. Pendaftaran dibuka selama dua minggu dan akan diperpanjang tiga hari apabila jumlah calon yang mendaftar masih belum mencukupi,” kata Novia, Selasa (13-5-2026).
Setelah tahapan pendaftaran, proses Pilkades PAW akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Selanjutnya dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPS tetap, hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Novia menjelaskan, apabila jumlah bakal calon lebih dari tiga orang, maka akan dilakukan tes tertulis untuk menyaring maksimal tiga calon kepala desa.
Tes tersebut akan difasilitasi oleh panitia tingkat kabupaten. Setelah itu, tahapan berlanjut pada penetapan calon, pengundian nomor urut, masa kampanye, hingga pemungutan suara.
Terkait waktu pelaksanaan, Pilkades PAW di 10 desa tersebut direncanakan digelar secara serentak.
Rencana ini merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian guna memudahkan pengamanan.
“Hasil koordinasi dengan Polres, harapannya bisa dilaksanakan serentak, supaya pengamanan dapat dilakukan secara bersamaan,” ujarnya.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkades PAW akan dilakukan secara manual.
Menurut Novia, mekanisme PAW melalui musyawarah desa dengan keterwakilan pemilih membuat proses pemilihan lebih sederhana dibandingkan Pilkades reguler.
Ia juga menekankan pentingnya netralitas panitia dalam seluruh tahapan Pilkades PAW, terutama pada proses penetapan DPS dan DPT yang dinilai rawan menimbulkan gesekan di masyarakat.
“Kami selalu menekankan agar panitia tidak berpihak kepada salah satu calon. Semua tahapan harus berjalan sesuai aturan. Jika dilakukan sesuai ketentuan, insyaallah pelaksanaan Pilkades PAW akan aman dan kondusif,” katanya.
Adapun 10 desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW tersebut meliputi Desa Sukaraja di Kecamatan Gedong Tataan, di Kecamatan Negeri Katon di Desa Purworejo, Bangunsari, dan Negeri Ulangan Jaya.
Kemudian Desa Sinar Jati dan Trimulyo di Kecamatan Tegineneng, Desa Khepong Jaya di Kecamatan Padang Cermin serta Desa Kertasana dan Gunung Rejo di Kecamatan Way Ratai.
Masyarakat di desa-desa tersebut diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari panitia Pilkades PAW guna mengetahui kepastian jadwal dan tahapan selanjutnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
