MOMENTUM, Kotabumi -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara diminta serius dalam menangani persoalan hak guna usaha (HGU) PT KAP yang diduga bermasalah dan hingga kini belum tuntas.
Hal itu disampaikan Adi Sanjaya, perwakilan Lembaga Musyawarah Masyarakat Adat “Gunom Ragom” Kecamatan Sungkai Utara Lampung Utara. Menurut dia, persoalan HGU tersebut telah lama disampaikan kepada Pemkab Lampung Utara, termasuk kepada Bupati Lampung Utara pada 15 September 2025 lalu.
“Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Bupati Lampung Utara. Seharusnya pemerintah daerah cepat menyikapi dan menyelesaikan persoalan ini,” ujar Adi, Selasa (14-1-2026).
Menurutnya, konflik lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 1970, jauh sebelum PT KAP berdiri. Sejak awal, kata dia, perusahaan perkebunan yang mengelola lahan tersebut telah bersinggungan dengan tanah adat atau tanah ulayat milik masyarakat.
Adi menjelaskan, dari total luas areal sekitar 4.050 hektare, lahan yang telah dibayarkan ganti ruginya kepada masyarakat baru mencapai 376,25 hektare. Sementara sisanya seluas 3.631,75 hektare hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.
“Pada 18 November 2000, PT MR—perusahaan sebelumnya—sempat membuat kesepakatan dengan warga untuk melakukan pembayaran ganti rugi. Namun sampai sekarang kesepakatan itu tidak pernah direalisasikan,” katanya.
Ia juga memaparkan bahwa HGU Nomor 3/SK Utara seluas 4.050 hektare diterbitkan pada 21 Maret 1979 dengan peruntukan tanaman kelapa hibrida dan kakao. Selanjutnya, terbit HGU Nomor 13/SK.U seluas 1.005,3 hektare pada 9 November 1992 dengan peruntukan yang sama. HGU PT Mira Ranti sendiri berakhir pada 31 Desember 2022.
“Perusahaan kemudian diambil alih oleh grup perusahaan lain berdasarkan akta jual beli Nomor 354/SKU tertanggal 30 Desember 2005, dan selanjutnya beroperasi dengan nama PT KAP,” ujarnya.
Adi menilai, dalam operasionalnya PT KAP diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya menanam kelapa sawit di atas lahan HGU yang izinnya untuk kelapa hibrida dan kakao. Selain itu, penanaman sawit hingga ke bibir sungai dinilai melanggar ketentuan sempadan sungai dan berpotensi merusak ekosistem.
Tak hanya itu, lanjut Adi, kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat juga tidak pernah direalisasikan. Penyelesaian sengketa tanah dengan masyarakat adat pun dinilai tidak pernah dilakukan secara tuntas.
Untuk itu, Adi Sanjaya meminta Pemkab Lampung Utara turun tangan secara serius dalam menyelesaikan persoalan HGU PT KAP.
“Jika persoalan ini ditangani dengan sungguh-sungguh, selain memberikan keadilan bagi masyarakat adat, pajak dan kewajiban perusahaan juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Utara dan pemerintah pusat,” katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
