MOMENTUM, Tulangbawang -- Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Tulangbawang yang dinilai lemah dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Koordinator Lapangan FWTB Abdul Rohman, didampingi Sekretaris Erwinsyah saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Rabu (14-1-2026).
Menurut Abdul Rohman, banyak laporan dugaan korupsi dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan.
“Kami berharap Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kejari Tulangbawang agar laporan-laporan dugaan korupsi segera dituntaskan dan dibuka secara transparan siapa saja yang terlibat, sehingga tidak menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai kritik yang disampaikan FWTB bukan tanpa dasar. Sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilaporkan dan ditangani Kejari Tulangbawang disebut masih mengendap tanpa kepastian hukum.
Salah satu kasus yang disorot adalah penggeledahan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulangbawang oleh tim Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Tulangbawang pada Selasa, 11 Novemer 2025. Penggeledahan tersebut diduga terkait penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilu 2023 dan 2024 yang bersumber dari APBN.
Selain itu, FWTB juga menyoroti paket pengadaan sewa kendaraan dinas di Badan Pendapatan Daerah Tulangbawang yang diperiksa Kejari sepanjang 2025. Paket tersebut diduga fiktif dan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Diketahui, belanja sewa mobil penumpang dengan total nilai Rp291,6 juta dikerjakan sebuah perusahaan swasta, dengan rincian sewa kendaraan selama 12 bulan untuk dua unit mobil.
FWTB juga menyinggung dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi serta indikasi korupsi anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tulangbawang senilai Rp8,6 miliar yang bersumber dari APBD.
Selain itu, FWTB telah secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Kejari Tulangbawang pada 29 Desember 2025. Laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Masih banyak laporan dari LSM dan masyarakat yang mengeluhkan lemahnya pengungkapan kasus korupsi di Tulangbawang. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan semangat Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi,” kata Abdul Rohman.
Sementara itu, Erwinsyah menilai sepanjang 2025 Kejari Tulangbawang baru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kecamatan Rawapitu.
Dua tersangka tersebut merupakan Ketua Yayasan dan Operator Yayasan PKBM Rawa Indah, yang ditetapkan pada 23 Juli 2025 terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2022–2023.
“Kami melihat lebih banyak kegiatan seremonial yang ditampilkan ke publik, sementara penanganan laporan masyarakat dan LSM terkesan lemah,” ujar Erwinsyah.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Tulangbawang melalui Kepala Seksi Intelijen Rachmat Djati Waluya membantah anggapan bahwa laporan dugaan korupsi tidak berjalan.
“Semua laporan tetap diproses. Untuk kasus Bawaslu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Tulangbawang untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara,” jelasnya, Kamis (15-1-2026).
Terkait paket sewa kendaraan dinas di Badan Pendapatan Daerah, Djati menyebut kendaraan yang dipermasalahkan masih berada di Kejari Tulangbawang dan hingga kini belum ditemukan kerugian negara.
Sementara untuk dugaan penyimpangan BBM subsidi dan indikasi korupsi di BUMD Tulangbawang senilai Rp8,6 miliar, ia menyatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan masih terus diproses.
“Untuk laporan dari FWTB, kami telah berkoordinasi dengan Inspektorat. Hari ini juga sudah dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Djati menegaskan seluruh laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti dan tidak ada perkara yang berhenti di tempat.
“Semua membutuhkan proses. Namun dapat kami pastikan, seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan,” tegasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
