MOMENTUM, Serang -- Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Saepudin alias Mahesa Albantani dalam perkara penyerangan kehormatan melalui unggahan video di media sosial Tiktok yang menyasar KH Matin Syarkowi.
Putusan PN Serang tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin, pada Kamis (15-1-2026).
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa.
“Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Ichwanudin saat membacakan amar putusan.
Vonis itu lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, yang sebelumnya menuntut Mahesa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Anggota, Bony Daniel menegaskan, video yang diunggah terdakwa di TikTok menjadi alat bukti utama. Video tersebut berisi pernyataan langsung terdakwa dan disebarluaskan melalui media elektronik.
“Video tersebut ditemukan tersimpan di telepon genggam milik terdakwa dan isinya identik dengan yang beredar di media sosial,” ucapnya.
Dengan demikian, majelis menilai tidak ada keraguan bahwa Mahesa menjadi pembuat sekaligus penyebar konten tersebut.
Lebih jauh, majelis juga menyoroti dampak penyebaran informasi melalui media sosial yang dinilai lebih luas dan berulang dikalangan masyarakat online.
“Akibat perbuatan terdakwa terus terjadi setiap kali video itu diputar kembali,” ujarnya.
Adapun dalih terdakwa yang menyebut unggahan tersebut sebagai bentuk kritik sosial ditolak oleh majelis. Hakim menegaskan, kritik tidak boleh menyerang kehormatan pribadi dan harus didasarkan pada fakta yang dapat dibuktikan.
Dalam persidangan, terdakwa dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang disampaikannya dalam video. Majelis pun menyimpulkan isi unggahan tersebut mengandung fitnah dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena menyangkut tokoh agama.
Perbuatan terdakwa tidak hanya menyerang individu, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum,” sampainya.
Atas dasar itulah majelis menyatakan seluruh unsur Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terpenuhi. Mahesa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerangan kehormatan melalui media elektronik.
Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.
Kasus ini bergulir ke pengadilan setelah dilaporkan politisi Golkar dari Lampung, Yuhadi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten di Serang, Jumat (11-4-2025). (**)
Editor: Muhammad Furqon
