MOMENTUM, Kotabumi -- Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Utara berencana melakukan kunjungan lapangan ke PT KAP pada Selasa (19-1-2026). Kunjungan tersebut dilakukan menyusul dugaan penanaman kelapa sawit oleh perusahaan itu dengan jarak kurang dari 50 meter dari sempadan sungai.
Kepala Disbunnak Lampung Utara, M. Rizki, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada PT KAP beberapa bulan lalu. Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapat respons dari perusahaan.
“Beberapa bulan lalu kami sudah mengirimkan surat ke PT KAP, namun tidak diindahkan,” ujar M. Rizki saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (16-1-2026).
Menurutnya, aktivitas penanaman sawit yang terlalu dekat dengan aliran sungai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, jarak tanam kurang dari 50 meter dari sempadan sungai tidak dibenarkan.
Baca Juga:
“Jika benar penanaman sawit dilakukan dengan jarak kurang dari 50 meter dari sungai, maka perusahaan berpotensi melanggar hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Pelanggaran atas aturan itu dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana.
Selain itu, M. Rizki menyebutkan dugaan dampak limbah perusahaan juga berpengaruh terhadap sedikitnya lima jembatan, yakni Jembatan Kali Duren, Jembatan Way Tulung Buluh, Jembatan Muara Lintah, Jembatan Sulur, dan Jembatan Tulung Buyut.
“Insyaallah pada Selasa nanti tim dari Disbunnak Lampung Utara akan turun langsung ke lokasi PT KAP untuk melakukan peninjauan,” katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
