MOMENTUM, Seputihraman -- Pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dinilai bukan solusi tepat dalam memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
Politisi Partai Nasdem Lampung Tengah, Pande Ketut Sampurna menilai, pilkada melalui DPRD justru mengingkari semangat demokrasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.
“Pilkada langsung adalah hasil perjuangan rakyat Indonesia. Jika dikembalikan ke DPRD, itu sama saja dengan menarik mundur demokrasi ke era Orde Baru,” kata Pande mantan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (18-1-2026).
Menurutnya, sejak reformasi bergulir dan pemilihan langsung dilaksanakan pada 2004 hingga 2024, demokrasi di Indonesia telah berkembang dan memasuki fase perbaikan secara bertahap.
Karena itu, yang perlu dilakukan adalah melanjutkan proses perbaikan tersebut, bukan justru mengubah sistem yang sudah berjalan.
Pande juga menyinggung rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Mengutip survei Litbang Kompas 2025, dia menyebut, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR hanya berada di angka 46,8 persen.
“Ini harus menjadi pertimbangan serius. Jika rakyat saja tidak percaya pada wakilnya di DPR, bagaimana mungkin pemilihan pemimpin daerah diserahkan sepenuhnya kepada DPRD,” jelasnya.
Ia menilai, kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan.
Mekanisme pemilihan melalui DPRD dinilai rawan praktik transaksi politik di tingkat elite, termasuk mobilisasi suara berdasarkan kepentingan kelompok dan jumlah kursi legislatif.
“Kekuasaan berpotensi hanya berputar di kalangan elite politik dominan dan tidak memberikan ruang yang adil bagi partai-partai minoritas,” kata Pande.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perbaikan sistem demokrasi seharusnya dimulai dari internal partai politik.
Selama ini, partai dinilai masih bersifat sentralistik dan lebih mengedepankan kepentingan elite ketimbang kebutuhan daerah.
“Rekrutmen dan kaderisasi partai harus diperbaiki. Dengan kader yang berkualitas, penyalahgunaan kewenangan baik di eksekutif maupun legislatif bisa diminimalkan,” ujarnya.
Terkait isu mahalnya biaya politik, Pande menilai hal tersebut bukan disebabkan oleh sistem Pilkada langsung, melainkan oleh praktik elite politik yang mengedepankan transaksi dan vote buying.
“Money politics inilah yang kemudian membentuk ketergantungan masyarakat dan memperdalam polarisasi politik,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa sistem politik Indonesia menganut demokrasi konstitusional, di mana pelaksanaan demokrasi berlandaskan Konstitusi.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Jika merujuk pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, pemilihan secara langsung oleh rakyat adalah amanat yang harus dijalankan,” tegas Pande
Masih kata Pande, jika pemerintah ingin melakukan penyederhanaan dan penataan demokrasi, langkah tersebut bisa ditempuh dengan memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pendanaan kampanye, memperkuat pengawasan pemilu, serta menghilangkan praktik mahar politik di internal partai.
“Yang paling penting, jangan mengintervensi penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Biarkan mereka bekerja secara independen,” ujarnya.
Pande menilai, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru berpotensi mengesampingkan kepentingan rakyat dan lebih mengutamakan kepentingan kelompok serta elite politik. (**)
“Jika tujuan demokrasi adalah menghadirkan pemimpin yang benar-benar dipilih rakyat, maka Pilkada langsung tetap harus dipertahankan,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Furqon
