Tokoh Adat Sungkai Utara Minta Sempadan Sungai di PT KAP Diambil Alih Pemerintah

img

MOMENTUM, Kotabumi -- Tokoh adat Sungkai Utara, Ilmansyah, meminta Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lampung Utara mengambil alih serta menata kembali sempadan aliran sungai yang saat ini dimanfaatkan PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP) untuk penanaman sawit.

Ilmansyah, yang menjabat sebagai Suntan Pukuk Marga Kecamatan Sungkai Utara, menilai penanaman sawit di sempadan sungai tidak sesuai dengan fungsi ekologis daerah aliran sungai (DAS). Menurutnya, kawasan tersebut semestinya ditanami pepohonan besar yang berfungsi sebagai daerah resapan dan penyimpan sumber air.

“Kalau di sempadan sungai ditanami pohon besar, air hujan bisa terserap ke dalam tanah dan aliran sungai tetap terjaga. Kalau sawit, justru berpotensi membuat aliran sungai meluap dan menimbulkan banjir,” kata Ilmansyah, Senin (19-1-2026).

Ia menegaskan, kekhawatiran tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat Sungkai Utara yang tinggal di sekitar aliran sungai. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah nyata.

“Tanpa peran pemerintah, masyarakat tidak bisa bertindak sendiri. Ini sudah lama terjadi dan perlu pembenahan serius,” ujarnya.

Ilmansyah meminta Pemkab Lampung Utara bersama DPRD segera melakukan penertiban dan pembenahan terhadap aktivitas PT KAP agar sejalan dengan harapan masyarakat serta ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup oleh PT KAP juga mendapat sorotan dari tokoh pemuda sekaligus pemerhati lingkungan dan perwakilan Lembaga Musyawarah Masyarakat Adat Gunom Ragom, Adi Sanjaya. Ia mendesak pemerintah daerah dan DPRD bersikap tegas serta transparan dalam menangani persoalan tersebut.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran lingkungan, pemerintah harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Adi Sanjaya, Senin (12-1-2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun, setiap kegiatan usaha wajib mematuhi regulasi, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.

Menurutnya, aktivitas penanaman sawit yang diduga mendekati bibir sungai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam lahan milik warga. Padahal, aturan mengenai batas minimal perkebunan dengan daerah aliran sungai telah diatur secara jelas.

“Dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga masyarakat sekitar. Aturan jangan sampai diabaikan,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Sungkai Utara berharap langkah DPRD dan Pemkab Lampung Utara yang turun langsung ke lapangan tidak berhenti sebatas peninjauan, melainkan diikuti dengan tindakan konkret untuk menertibkan aktivitas PT KAP sesuai peraturan perundang-undangan.

“Turunnya pemerintah dan DPRD harus menjadi awal penegakan aturan, bukan sekadar formalitas,” tegasnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos