SGC di Simpang Jalan Swasembada Gula 2026

img
Sugar Group Companies (SGC), perusahan gula yang berbasis di Tulangbawang dan Lampung Tengah. Foto: Ist.

MOMENTUM -- Target swasembada gula konsumsi pada 2026 menjadi salah satu agenda besar pemerintah di sektor pangan. Produksi nasional dipatok menembus 3 juta ton per tahun. Angka yang selama ini sulit dicapai karena keterbatasan lahan, produktivitas tebu, dan ketergantungan pada impor. Di tengah ambisi itu, Sugar Group Companies (SGC) menempati posisi yang tidak bisa diabaikan.

SGC dikenal sebagai perusahaan gula terbesar di Indonesia, dengan basis utama operasi di Lampung Tengah dan Tulangbawang. Melalui anak usahanya --antara lain PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, dan PT Indo Lampung Perkasa-- SGC mengelola perkebunan tebu dan pabrik gula terintegrasi. Dalam satu tahun, produksi gula SGC mencapai sekitar 300 ribu ton, atau sekitar 10 persen dari target nasional swasembada gula konsumsi.

Tak hanya memproduksi gula kristal putih. SGC juga mengembangkan industri turunan, termasuk etanol berbasis molases, limbah hasil pengolahan tebu. Model industri terintegrasi ini selama bertahun-tahun dipuji sebagai contoh efisiensi, sekaligus penopang ekonomi wilayah sentra tebu di Lampung.

Namun, peran strategis itu kini diuji. Pada awal 2026, pemerintah mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies seluas 85.244,925 hektare. Pencabutan dilakukan setelah lahan tersebut dinyatakan berada di atas tanah milik negara yang dikelola Kementerian Pertahanan/TNI AU.

Keputusan ini memunculkan pertanyaan besar: Bagaimana dampaknya terhadap program swasembada gula nasional?

Lahan Kering dan Masa Depan Gula Nasional

Dalam peta besar swasembada gula, pemerintah sejatinya tengah mendorong pengembangan tebu di lahan kering. Strategi ini muncul setelah ekspansi tebu di lahan sawah, terutama di Jawa, semakin dibatasi demi menjaga produksi padi. Lampung, bersama beberapa provinsi di Sumatera dan Sulawesi, menjadi tulang punggung pendekatan lahan kering tersebut.

SGC selama ini menjadi aktor kunci dalam skema ini. Perkebunan tebu di Lampung sebagian besar berada di lahan kering dengan sistem mekanisasi dan irigasi buatan. Jika pengelolaan lahan terganggu akibat persoalan HGU, maka bukan hanya perusahaan yang terdampak, tetapi juga akan berpengaruh pada produksi gula nasional.

Pencabutan HGU berpotensi memicu masa transisi panjang. Mulai dari pengukuran ulang, penetapan status lahan, hingga skema pengelolaan baru. Dalam periode itu, produktivitas tebu bisa terganggu. Selanjutnya, berpengaruh terhadap peran SGC dalam swasembada gula nasional.

Dampak lain yang tak kalah serius adalah tenaga kerja. SGC selama ini menyerap sekitar 50 ribu pekerja, baik tenaga kerja langsung di pabrik dan perkebunan, maupun pekerja tidak langsung di sektor transportasi, logistik, dan ekonomi pendukung di sekitar kawasan industri gula.

Jika operasional terganggu atau menyusut, maka risiko pemutusan hubungan kerja—atau setidaknya berkurangnya jam kerja—menjadi nyata. Ini menjadi ironi tersendiri, di saat Indonesia masih berhadapan dengan tantangan pengangguran dan penciptaan lapangan kerja baru.

Bagi daerah seperti Lampung Tengah dan Tulangbawang, industri gula bukan sekadar bisnis, tetapi urat nadi ekonomi lokal. Keterguncangan di sektor ini berpotensi menciptakan persoalan sosial baru, dari penurunan daya beli hingga meningkatnya tekanan ekonomi rumah tangga.

Di luar dampak ekonomi dan produksi, pencabutan HGU SGC juga membuka kembali persoalan klasik tata kelola agraria. Lahan yang kini dipersoalkan diketahui diperoleh melalui proses legal pada masa lalu, termasuk melalui mekanisme lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pertanyaannya, jika lahan tersebut sejak awal merupakan aset Kementerian Pertahanan, mengapa HGU bisa terbit dan berlangsung puluhan tahun?

Masalah ini tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan lemahnya sinkronisasi data antarinstansi negara—antara pertanahan, pertahanan, dan kebijakan investasi. Dalam konteks ini, SGC bukan satu-satunya pihak yang berada dalam posisi sulit. Negara pun dihadapkan pada pekerjaan rumah besar untuk menjelaskan dan merapikan proses yang telah berlangsung lama.

Menjaga Produksi, Menata Kebijakan

Pencabutan HGU SGC adalah keputusan serius yang membawa konsekuensi luas. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban menjaga aset dan kedaulatan atas tanah. Di sisi lain, produksi gula nasional, keberlanjutan industri, dan nasib puluhan ribu pekerja juga menuntut kepastian.

Di titik inilah, kebijakan lanjutan menjadi krusial. Tanpa skema transisi yang jelas, target swasembada gula 2026 berisiko menjadi slogan semata. Sebaliknya, jika pemerintah mampu menata ulang pengelolaan lahan secara adil, transparan, dan produktif, maka krisis ini bisa berubah menjadi momentum reformasi sektor gula nasional.

SGC, dengan segala kontroversinya, tetap menjadi bagian penting dari program swasembada gula Indonesia. Pertanyaannya kini bukan hanya soal siapa yang berhak atas lahan, tetapi bagaimana memastikan gula tetap diproduksi, pekerja tetap bekerja, dan negara tidak kehilangan arah dalam mengejar kedaulatan pangan. (**)

Tabik.

Muhammad Furqon - Dewan Redaksi Harian Momentum






Editor: Harian Momentum





Berita Terkait

Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos