MOMENTUM, Bandarlampung -- Tingginya angka kecelakaan kerja secara nasional menjadi alarm serius bagi pemerintah. Sepanjang 2024, tercatat 319.224 kasus kecelakaan kerja di Indonesia, menandakan masih lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di berbagai sektor.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat menjadi pembina apel mingguan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang dirangkai dengan pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri, Senin (26-1-2026).
Membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Sekdaprov menegaskan bahwa perlindungan terhadap 146,54 juta tenaga kerja Indonesia harus menjadi prioritas bersama.
“Kecelakaan kerja adalah alarm keras bahwa masih ada celah dalam sistem kita. Satu kecelakaan kerja bukan hanya kegagalan teknis, tetapi kegagalan sistem,” ujar Marindo.
Ia menyebut kecelakaan kerja kerap terjadi akibat proses kerja yang tidak aman, penggunaan peralatan yang tidak layak, hingga budaya K3 yang belum tertanam kuat di lingkungan kerja.
Mengusung tema nasional “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, peringatan Bulan K3 Nasional 2026 diharapkan menjadi momentum perubahan paradigma pengelolaan K3, dari yang bersifat sektoral dan reaktif menjadi terintegrasi dalam satu ekosistem.
Sekdaprov menjelaskan, tantangan K3 saat ini meliputi kualitas layanan yang belum merata, pendekatan antarinstansi yang masih terfragmentasi, serta rendahnya tingkat penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di perusahaan.
“Tantangan struktural ini menuntut pengelolaan K3 tidak lagi dilakukan sendiri-sendiri. Pemerintah sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaksana, dan pekerja sebagai mitra aktif harus bergerak dalam satu tujuan,” tegasnya.
Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan sembilan agenda aksi strategis, di antaranya transformasi layanan K3 berbasis digital, penguatan Balai K3, pelibatan aktif serikat pekerja sebagai relawan pengawasan norma K3, serta penguatan peran Dewan K3 Provinsi agar kebijakan keselamatan kerja berjalan hingga ke daerah.
Menutup sambutannya, Marindo menekankan bahwa K3 memiliki keterkaitan langsung dengan daya saing ekonomi.
“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi nilai. Setiap pekerja berhak pulang ke rumah dengan selamat. Produktivitas dan keselamatan harus berjalan beriringan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Pemprov Lampung juga menyerahkan tali asih kepada ASN yang memasuki masa purna bakti serta santunan duka bagi keluarga ASN yang meninggal dunia dan santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Menyampaikan amanat Gubernur Lampung, Sekdaprov merinci tali asih diberikan kepada 48 PNS yang memasuki masa pensiun mulai Februari 2026. Selain itu, santunan duka diserahkan kepada ahli waris 12 ASN yang meninggal dunia serta empat orang suami atau istri ASN yang telah wafat.
“Kepada para PNS yang memasuki masa purna bakti, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas pengabdian, dedikasi, dan loyalitas selama menjalankan tugas sebagai aparatur negara,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga ASN penerima santunan, seraya menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan wujud kehadiran dan kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung terhadap aparatur dan keluarganya. (**)
Editor: Harian Momentum
