Disnaker Perketat Pengawasan Penerapan UMP 2026

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung memperketat implementasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. 

Langkah itu dilakukan guna memastikan kebijakan yang telah ditetapkan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dapat diimplementasikan oleh perusahaan.

Begitu disampaikan Kepala Bidang pengawasan Disnaker Lampung Heru Elthano saat diwawancarai, Senin (26-1-2026).

"Pengawasan terus kami lakukan, terutama menyangkut kenaikan UMP 2026. Jangan sampai surat yang dikeluarkan gubernur hanya menjadi formalitas tanpa pelaksanaan di lapangan," kata Heru. 

Terlebih, menurut dia, sepanjang tahun 2025, Disnaker mencatat adanya 80 kasus perusahaan yang dinilai tidak patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Dari total 80 kasus tersebut, 56 laporan berkaitan langsung dengan pelanggaran UMP. Sedangkan, lima kasus kecelakaan kerja dan sisanya merupakan pengaduan ketenagakerjaan lainnya.

Meski demikian, dia menjelaskan, hingga akhir 2025 baru 65 kasus yang telah diselesaikan. Sedangkan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Disnaker.

"Sebagian besar sisa kasus berkaitan dengan lembur, pembayaran upah di bawah UMP, dan penahanan ijazah," jelasnya. 

Dia menargetkan, kasus-kasus tersebut akan diselesaikan pada akhir Januari mendatang.

Terkait praktik penahanan ijazah, dia menegaskan hal tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. 

Sepanjang 2025, Disnaker Lampung menangani lima kasus penahanan ijazah, dengan empat di antaranya telah selesai dan satu kasus masih dalam proses.

"Penahanan ijazah tidak boleh dilakukan dalam kondisi apa pun. Itu pelanggaran serius," tegasnya.

Disnaker Lampung juga menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tetap membandel. Sanksi administratif hingga pembekuan unit usaha dapat dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ketenagakerjaan.

Sementara itu, jika ditemukan unsur tindak pidana, Heru menyebut penanganannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kalau sudah masuk ranah pidana, itu menjadi kewenangan kepolisian dan pengadilan," ujarnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos